BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rapat Paripurna Tingkat I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Lt.3 Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (05/08/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay tersebut digelar dalam rangka penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024.
Pada Paripurna tersebut, Sekda mendengarkan Laporan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung tentang 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2024.
Adapun ke Enam (6) Raperda yang di akomodir dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung adalah :
- Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda)
- Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif Komisi 1)
- Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif Komisi 2)
- Pertumbuhan Ekonomi Biru (inisiatif Komisi 3)
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 19 tahun 2014 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (inisiatif Komisi 4)
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi lampung Nomor 4 tahun 2018 Tentang Peyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif Komisi 5).
Agenda selanjutnya menurut Ketua DPRD Mingrum Gumay adalah mendengarkan pendapat Kepala Daerah atau Gubernur Lampung terkait 6 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dan untuk memberikan waktu dalam membahas Raperda tersebut, Sidang Paripurna diskor dan akan dilanjutkan besok 6 Agustus 2024. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).