Bandar Lampung (sundalanews.com) — Komisi I DPRD Bandar Lampung meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk lebih ketat dalam mengeluarkan izin berkaitan pendirian perumahan. Terlebih, untuk lokasi yang berpotensi rawan bencana.
Hal itu turut terjadi terhadap 700 KK sekitar perumahan Citra Garden yang mengalami banjir karena jebolnya tanggul beberapa waktu lalu.
Untuk itu, masyarakat dari empat kelurahan pun menggelar aksi untuk menuntut ganti rugi. Demo itu berasal dari warga Kelurahan Negeri Olok Gading dan Bakung, Kecamatan Telukbetung Timur. Kemudian Kelurahan Pewarta dan Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat.
“Terkait kejadian Citra Garden itu harus jadi perhatian bersama. Pemkot jangan asal mengeluarkan izin perumahan, tetapi harus perhatikan pula tinjauan lingkungannya,” ujar anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Rezki Wirmandi, Senin (13/05/2024).
Untuk itu, dia akan membahas malasah tersebut dengan rekan-rekan komisi I DPRD Lampung untuk menilai adanya rapat dengan pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
Selain itu, pengembang perumahan juga seharusnya saat membangun telah merampungkan sejumlah perizinan wajib.
Mulai dari proposal rancangan bangunan, rekomendasi dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan Ketetapan Rencana Kota (KRK) BKPRD yang melibatkan SKPD terkait.
Hal itu untuk melihat unsur-unsur yang berpotensi tidak layak. Sehingga, jika semua izin terpenuhi saat terjadinya insiden bisa tergolong dalam bentuk bencana.
“Kalau unsur-unsur izin ada satu saja yang tidak terpenuhi justru menjadi masalah hukum tentunya,” kata dia. (ES)