Hakim Tolak Gugatan Pemohon Pra peradilan Terhadap Kapolda Lampung dan Kapolres Pesisir Barat

Pesisir Barat (sundalanews.com) – Pengadilan negeri liwa melaksanakan sidang putusan pra peradilan termohon Kapolda Lampung dan Kapolres pesisir barat terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan tersangka A. DEDI SAPUTRA pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di kebun sawit perkara pengeroyokan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 di pekon marang kec. Pesisir selatan kab. Pesisir barat sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/25/VIII/2023/SPKT/POLRES PESISIR BARAT.


Sidang pra peradilan tersebut dilaksanakan di pengadilan negeri liwa di jalan lintas muara dua liwa kelurahan Padang cahya kecamatan balik bukit kabupaten Lampung Barat, Senin, 09.00 WIB (18/09/2023).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH melalui kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, SH, MH membenarkan bahwa hari ini sidang putusan pra peradilan yang dilaksanakan pengadilan Liwa dan kita sudah mendengar semua hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon pra peradilan dan menyatakan seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka DEDI SAPUTRA sudah sesuai. Dengan kitab hukum acara pidana.

IPTU RIKI menambahkan kami mengharapkan seluruh pihak untuk menghormati seluruh keputusan hakim, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terkait perkara tersebut berkas perkara sudah kita telitikan di kejaksaan dan akan kita kembangkan kepada pelaku lainnya dan dalang dari peristiwa pidana tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,. Tutupnya.

Dalam sidang tersebut selaku hakim tunggal NORMA OKTARINA, SH, MH, selaku panitera FERI SH, kemudian pihak kuasa hukum tersangka DEDI SAPUTRA yaitu FAJRI SAFEI, SH dan dari termohon dihadiri IPDA RISWANTO, SH, MH, AIPDA CANDRA KIRANA, SH, sidang berjalan aman dan tertib serta kedua belah pihak menerima putusan.

Disamping itu Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H menyampaikan bahwa “kita semua harus menghormati keputusan dari hakim pra peradilan tersebut dan untuk segenap masyarakat tetap menjaga stabilitas kamtibmas dikarenakan proses hukum merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, namun akar masalah harus juga di selesai secara holistik untuk itu Polres Pesisir Barat bersama dengan pemkab pesisir barat dan BPN pesisir barat menginisiasi pelaksanaan dengan FGD (Focus Grup Discussion) untuk upaya penyelesaian permasalahan terkait sengketa lahan baik antara masyarakat maupun PT dan badan usaha yang ada di kabupaten Pesisir barat dan kegiatan ini di rencanakan bulan ini” Ujarnya.

Kapolres mengharapkan dari kegiatan ini bisa menjadi jalan keluar dari penyelesaian permasalahan serupa terkait sengketa lahan yang ada di kabupaten Pesisir barat sehingga kamtibmas tetap berjalan secara dinamis.
(Humas Pesisir barat)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Jamda II RX-King Lampung Resmi Dibuka, Wabup Syaiful: Keselamatan Harus di Atas Kecepatan

Kalianda (sundalanews.com)  – Deru khas motor legendaris RX-King menggema di Lapangan Lampung Selatan Expo, Kalianda, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *