Oknum Koperasi Fena Rua Bupolo Ngamuk, Pedagang Gunung Botak Buru Maluku Diteror Isu SARA

Buru (Sundalanews.com) – Situasi di kawasan tambang emas Gunung Botak Kabupaten Buru Maluku kembali memanas. Seorang oknum bernama Putra Badmas yang mengaku sebagai anggota Koperasi Fena Rua Bupolo (FRB) bersama sejumlah orang dilaporkan mendatangi kios-kios pedagang sembako di kawasan Sungai Anahoni dan melakukan tindakan yang dinilai mengandung unsur SARA. Kejadian ini terjadi pada minggu siang kemarin 8/3/2026.

Menurut keterangan sumber di lokasi, oknum tersebut bahkan membawa-bawa nama suku Bugis saat memarahi para pedagang. Ia disebut menggunakan kata-kata bernada provokatif seperti, “Ose dari Bugis datang mencari di orang negeri,” yang dinilai sudah mengarah pada tindakan diskriminatif berbasis suku.

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

Artinya, siapa pun berhak mencari nafkah dan bekerja untuk mempertahankan kehidupan tanpa dibatasi oleh latar belakang suku maupun asal daerah.

Sebelumnya, kedatangan orang-orang yang mengaku sebagai anggota Koperasi Fena Rua Bupolo ke kios-kios pedagang disebut untuk melakukan pendataan terhadap tempat usaha di kawasan Sungai Anahoni. 

Dalam proses pendataan tersebut, para pedagang diminta untuk membayar iuran sebesar Rp1 juta per bulan.

Menurut informasi yang dihimpun, alasan penarikan uang tersebut karena lokasi usaha para pedagang disebut telah masuk dalam wilayah IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Namun, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa para pedagang sebenarnya tidak menolak untuk membayar, selama koperasi yang beroperasi di kawasan tambang emas Gunung Botak telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Bukan kami tidak mau memberi uang, tetapi harus jelas dulu legalitas koperasi yang bekerja di sini. Harus ada pernyataan resmi dari Gubernur Maluku bahwa koperasi sudah boleh beroperasi dengan syarat-syarat yang sah,” ujarnya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan terkait legalitas koperasi yang beroperasi di Gunung Botak.

Di antaranya menyangkut status kepemilikan lahan yang belum memiliki pelepasan hak ulayat maupun izin dari pemilik lahan.

Selain itu, koperasi yang bekerja di kawasan tersebut juga disebut belum memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), yakni dokumen perencanaan tahunan yang wajib dimiliki oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK).

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Fena Rua Bupolo, termasuk terkait penagihan iuran kepada para pedagang.

Pemerintah juga diminta memastikan apakah aktivitas penarikan uang tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku atau justru melanggar hukum. Selain itu, dugaan tindakan yang mengandung unsur SARA juga diharapkan mendapat perhatian serius agar tidak memicu konflik antar kelompok di kawasan tambang Gunung Botak.(KL25)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI : Prestasi Pemerintahan Nyata

Jakarta (sundalanews.com) – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menyoroti munculnya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *