Pesisir Barat (sundalanews.com) – Diduga melanggar kedisiplinan dan pernah tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), NIP sejumlah ASN di Kabupaten Pesisir Barat diblokir dan tidak bisa diakses ataupun tidak bisa login ke link Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menanggapi permasalahan tersebut Kepala Bada Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sri Agustini, S.K.M., M.Kes saat dikonfirmasi membenarkan adanya NIP ASN yang terblokir oleh BKN.
Sri Agustini menjelaskan, terdapat 5 orang yang Nomaor Induk Kepegawayanya terbelokir, dengan rincin 2 diantaranya kasus kedisiplinan dan 3 orang pernah tersandung kasus Tipikor.
“Kami sempat berupaya melakukan permohonan kepada BKN untuk dibukak kan kembali NIP ASN yang terblokir, karena Pesisir Barat kekurangan dan butuh sumber daya manusia,” ucap Sri, Rabu (12/10/2022)
Menurut Sri kekurangan pegawai tersebut,Seperti tenaga pendidik dan tenaga kesehatan hanya saja tidak dikabulkan oleh BKN. Permohonan pembukaan blokir yang pernah tersandung kasus tipikor hanya 2 ASN yang diajukan sedangkan satunya tidak karena oknum yang bersangkutan sudah menerima putusan dan aturan yang berlaku.
“Namun karena itu sudah aturannya kalau sudah ada putusanya dari kejaksaan itu tidak bisa dirubah lagi. Walaupun oknum ASN terjerat kasus tipikor di tahun – tahun sebelumnya akan tetapi diaturan yang baru berlaku surut kebelakang,” jelasnya.
Oknum ASN yang pernah terjerat kasus tipikor berinisial H, A, dan H sedangkan oknum ASN ketidaksipilinan dari Badan
Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP).
Selain itu salah satu oknum ASN yang pernah tersandung kasus tipikor memang lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri, akan tetapi karena aturan oknum ASN akan diproses untuk Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Jadi ketiga oknum ASN di Pesisir Barat yang pernah tersandung kasus tipikor bisa terancam Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PDTH)”ujar nya.
SedangkanTerkait lamanya proses PDTH sebetulnya kabupaten Pesisir Barat kekurangan SDM, dan membutuhkan SDM sehingga berupaya mempertahankan.
Menurut aturan baru oknum ASN yang terkena tindak pidana Tipikor setelah keluar putusan satu haripun bisa langsung di PDTH.
“Kalau pemecatan untuk kedisiplinan itu tidak ada, dia lebih cenderung kehukuman kedisiplinan ataupun skorsing. cuma dilihat dulu permasalahan itu apa? jadi, tidak sembarangan memberikan sanksi. BKPSDM juga mendapatkan hasil laporan dari inspektorat,” Ucap Sri.
“Kemudian kita rapatkan dengan tim penilai kinerja atau baperjakat jadi memang harus ada sanksi dan putusan dari pimpinan juga, Kalau dari tim penelai kinerja ada sanksi berat berupa sanksi dibebaskan jabatan selama 12 bulan dan sanksi sedang penurunan jabatan satu tingkat” katanya.
Ia menuturkan, Demi menegakan aturan, kedisiplinan dan kode etik pegawai berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja atau Baperjakat memberikan sanksi kepada 2 oknum asn dengan dibebas tugaskan selama 12 bulan bukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dan Surat Keputusan (SK) juga belum keluar.
Perlu diketahui Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu :
Pertama, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum.
Ketiga, menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Keempat, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Sedangkan berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila PNS melanggar larangan-larangan.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung