Pesisir Barat (sundalanews.com) – Guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 , Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, mengadakan sosialisasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu di Sartika Guesthouse Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, Bawaslu menggelar Sosialisasi dengan perempuan Kabupaten Pesisir Barat pada (12/10/2022).
Pada hari ini Bawaslu kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Acara sosialisasi tersebut di buka langsung oleh anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Sebagai Narasumbur Bawaslu mengundang Ketua Komisi Pemilihan Umum, Marlini, S.H.I., MA dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Divisi penanganan Pelanggaran, Tamri Suhaimi,S.Hut.,S.H.,MH
Heri Kiswanto S.Sos.I, dalam sambutannya mengatakan “Tahapan ini sedang berjalan, makanya kami segera lakukan sosialisasi. Kenapa kami kumpulkan di suatu tempat, karena kalau kami silaturahmi ke masing-masing pimpinan partai, waktunya gak cukup,” kata Heri
“Mudah-mudahan proses pendaftaran sampai verifikasi berjalan lancar dan tidak ada sengketa proses. Kalau ada, akan kami tangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Heri
Saat verifikasi faktual, Bawaslu akan turun ke lapangan mengawasi hasil dan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus mendaftar dan lolos verifikasi.
Dilihat dari sisi regulasi, Pemilu 2024 aturannya sama dengan Pemilu 2019, sehingga tidak banyak perbedaan signifikan dalam proses tersebut.
Namun di awal penting kita mengingati Bawaslu bahwa Inovasi pengawasan yang dilakukan pada Pemilu 2024 tidak melampaui kewenangan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.” Ungkap Heri
Selanjutnya Materi dari ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Marlini, S.H.I.,M.A menyampaikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Intinya yang kita sampaikan yakni apa-apa yang menjadi dasar regulasinya dan prosedur makenisme dan tata caranya. Kemudian, hal-hal yang mengenai dengan kewajiban dari calon peserta untuk mengikuti proses verifikasi partai politik,” ujar marlini dalam kegiatan tersebut.
“Jika parpol telah mengetahui maka akan memudahkan kita saling koordinasi dalam aspek pelaksanaanya, supaya tidak terjadi kerancuan terkait dengan kepengurusan partai baik dari sisi pendaftarannya, kemudian verifikasinya maupun penetapannya. Ungkap marlini
Selanjutnya narasumber dari Bawaslu Provinsi Lampung yaitu Tamri suhaimi S.Hut.,S.H.,,M.H menambahkan
“Bagi partai yang mencatut, atau memasukkan seseorang menjadi anggota partai tanpa izin maka bisa dikenakan sanksi adminstrasi bahkan sanksi pidana.” Tambahnya
Juga TNI/polri agar bisa netral pada pemilu 2024 mendatang, juga penyelenggara pemilu tidak lepas dari pengawasan Bawaslu termasuk aparatur desa, baik peratin, kaur, kasi, pemangku agar jangan diikutkan pada aktifitas partai, baik kampanye maupun aktifitas lainnya.
Kami berharap agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, atau ASN sehingga Bawaslu tidak perlu melakukan proses penindakan. Harapnya (yus/Adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung