Buru,Maluku (Sundalanews.com) — DPRD Kabupaten Buru melalui Komisi I resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar pada tahun 2026.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat bersama antara Komisi I DPRD Kabupaten Buru, Pemerintah Daerah, dan para camat se-Kabupaten Buru yang berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buru, Muid Wael, mengatakan rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama bahwa Pilkades tetap dilaksanakan pada tahun ini setelah melalui pembahasan dengan berbagai pihak terkait.
“Rapat bersama Komisi I, pemerintah daerah, dan seluruh camat telah menyepakati bahwa Pilkades akan dilaksanakan pada tahun 2026,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta 10 camat dari seluruh wilayah Kabupaten Buru.
Dalam mendukung pelaksanaan Pilkades, Pemerintah Daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,3 miliar melalui APBD Kabupaten Buru.
Selain itu, masing-masing desa juga diwajibkan mengalokasikan anggaran sebesar 10 hingga 30 persen yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Pelaksanaan Pilkades direncanakan berlangsung di 43 desa di Kabupaten Buru, di luar Desa Namlea.
Menurut Wael, kesiapan anggaran dari Pemerintah Daerah maupun Dana Desa menjadi salah satu faktor utama sehingga Pilkades dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang nantinya akan ditetapkan.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades merupakan bagian dari instruksi gubernur serta program prioritas Bupati Buru guna memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan baik, aman, dan lancar.
Adapun anggota Komisi I DPRD Kabupaten Buru yang turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya Ruli Madani Hentihu, Erwin Tanaya, Irvan Papalia, Sunardi Idris, Irna Buton, dan Kartini Wamnebo.(Kl25)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung