SAEFUNNAIM “KANG AY”, KETUA UMUM LPKSM-GML: MINTA ATR/BPN BATALKAN SERTIFIKAT HAK MILIK KAWASAN SEPADAN PANTAI YANG DI JADIKAN BISNIS WISATA

Lampung Selatan (sundalanews.com) – Tokoh Pemuda sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML), Saefunnaim yang akrab disapa Kang Ay, kembali menegaskan sikap tegasnya terkait persoalan pertanahan dan kawasan pesisir di wilayah Lampung Selatan. Ia secara terbuka meminta Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan segera membatalkan seluruh Sertifikat Hak Milik lahan dan bangunan tempat wisata yang ternyata masuk batas kawasan sepadan pantai, sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki tuntas dugaan praktik jual beli kawasan terlarang tersebut, dengan indikasi kuat keterlibatan oknum dari lingkungan BPN.

Sebagai pimpinan lembaga perlindungan konsumen dan pembela hak publik, Kang Ay menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum berat yang merampas hak seluruh masyarakat.

“Kami mewakili kepentingan konsumen dan masyarakat luas, menuntut dua hal utama: pertama, ATR/BPN wajib segera membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara melawan hukum di kawasan sepadan pantai, karena wilayah ini adalah ruang publik, kawasan lindung, dan tidak boleh dijadikan milik pribadi maupun komersial sesuai UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016. Kedua, Polisi, Kejaksaan, dan tim pengawasan harus menyelidiki dugaan jual beli tanah di zona terlarang ini. Kami dapatkan informasi jelas, ada transaksi di balik meja, dan diduga keras ada peran oknum dari BPN yang memfasilitasi proses penerbitan sertifikat tersebut,” tegas Kang Ay.

Ia menjelaskan, LPKSM-GML sebagai lembaga resmi yang bergerak melindungi hak-hak masyarakat, telah melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi data, menemukan puluhan titik lokasi wisata di Kecamatan Kalianda, Rajabasa, hingga Way Muli yang sudah bersertifikat, padahal jelas masuk batas 100 meter dari garis pasang tertinggi.

“Bagaimana mungkin tanah yang tidak boleh diperjualbelikan, bisa berubah jadi hak milik? Proses pengukuran, verifikasi batas, dan pengecekan tata ruang seharusnya sudah menolak permohonan tersebut sejak awal. Kalau sampai lolos diterbitkan sertifikat, berarti ada permainan, ada uang berpindah tangan, dan ada oknum yang sengaja membiarkan atau mengurusnya demi keuntungan pribadi. Ini masuk tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan merugikan negara serta rakyat banyak,” tambahnya.

Kang Ay mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pertanahan, ATR/BPN memiliki wewenang penuh untuk membatalkan sertifikat yang memiliki cacat hukum atau diterbitkan melanggar aturan, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan. Sementara bagi oknum yang terbukti terlibat, ancaman sanksi pidana dan administrasi berat sudah menanti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta APH tidak tanggung-tanggung dalam menangani kasus ini. Telusuri siapa nama oknumnya, berapa nilai transaksinya, sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi atau diredam. Masyarakat sudah sangat kecewa, pantai yang seharusnya bebas diakses siapa saja, malah dipagar rapat dan dipungut bayaran, semuanya mengatasnamakan sertifikat tanah yang ternyata keliru diterbitkan,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan atau pernyata an resmi terkait desakan keras yang disampaikan oleh Ketua Umum LPKSM-GML.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Warga Soroti Kualitas Box Culvert Jembatan Pendem Lamsel, Dinas PUPR Buka Suara

LAMPUNG SELATAN (sundalanews.com) – Proyek pembangunan Jembatan Pendem (Box Culvert) di Jalan RA Basyid, perbatasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *