Tanggamus (sundalanews.com) -Dugaan praktik pembelian Ijazah Sarjana tanpa proses kuliah oleh sejumlah penyuluh agama di Kabupaten Tanggamus kembali menyeruak, Sabtu (09/12/2025).
Informasi awal yang diterima tim media menyebutkan kisaran dua puluh orang penyuluh agama di Wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung. diduga memperoleh ijazah instan untuk memenuhi syarat Administrasi seleksi ASN-PPPK pada periode 2023โ2024.
Ijazah tersebut diduga diperoleh melalui pihak Kampus tertentu yang menawarkan gelar S1 tanpa proses pembelajaran formal, dengan biaya kurang lebih duapuluh juta per-orang.
Temuan ini kini menjadi sorotan, karena ijazah tersebut digunakan dalam seleksi resmi negara, yang mestinya hanya dapat diikuti peserta dengan ijazah sah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi didapat awak media melalui investigasi di lapangan, ditemukan bahwa dugaan ini bukan hal baru, dan bahkan terjadi diberbagai kecamatan wilayah Kabupaten Tanggamus
Lampung.
โSetiap kecamatan itu ada yang beli, termasuk saat ini ada yang lagi proses juga.โ Ujar narasumber yang enggan disebut namanya.
Ia juga menyampaikan bahwa di beberapa wilayah, terdapat sejumlah penyuluh yang diduga sudah menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar PPPK.
Ketika ditanya mengenai pola dan lokasi, ia menambahkan,โ coba tanya ke wilayah Semaka berapa orang, kadang ngobrol dengan kawan kawan dibeberapa kecamatan, memang ada, dan ada yang lagi proses,” Jelasnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi satu dasar penelusuran investigasi media,tim melakukan uji silang informasi dengan menghubungi salah satu penyuluh agama berinisial “T” melalui sambungan telepon di nomor 08226994xxxx saat dikonfirmasi terkait dugaan pembelian ijazah, T menjawab ketus.
โItu kata siapa, siapa yang ngomong saya pengen tahu, Itu data darimana info valid nggak,” Ucapnya.
T tidak memberikan bantahan tegas maupun klarifikasi detail, namun mempertanyakan sumber informasi,sikap defensif tersebut kini menjadi bagian dari catatan penyelidikan.
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada pejabat Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus mengenai dugaan penggunaan ijazah instan oleh penyuluh Agama, pihak Kemenag terkejut dan menyampaikan.
โAstaghfirullahโฆ Iya bang, coba kami cari tahu informasinya, saya berjanji melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan unit terkait.
Perlu diketahui bersama dari penelusuran dugaan praktik berlangsung melalui
- Penyedia jasa mengeluarkan ijazah setara sarjana tanpa proses belajar.
- Pembayaran kisaran belasan juta rupiah, informan menyebut tarif berada di bawah Rp20 juta.
- Digunakan untuk daftar PPPK Ijazah dipakai untuk memenuhi salah satu syarat utama rekrutmen ASN.
Redaksi belum menyebut identitas lembaga pendidikan mana yang terlibat. Semuanya masih dalam tahap verifikasi dan uji silang, jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada sejumlah tindak pidana:
- Pasal 263 KUHP โ Pemalsuan Dokumen.
-Menggunakan ijazah palsu atau tidak sah dapat diancam penjara hingga 6 tahun. - Pasal 378 KUHP โ Penipuan
-Menggunakan dokumen tidak sah untuk menguntungkan diri sendiri (misal lolos PPPK) dapat diancam penjara 4 tahun. - UU Sistem Pendidikan Nasional & UU Pendidikan Tinggi
-Ijazah hanya sah bila diterbitkan perguruan tinggi sah dengan proses Pendidikan sesuai ketentuan. - Pasal 3 UU Tipikor
-Jika penggunaan ijazah palsu menyebabkan seseorang menerima gaji Negara secara tidak sah, maka termasuk penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Tim investigasi media masih terus melakukan verifikasi jumlah penyuluh yang terlibat (diperkirakan ยฑ20 orang).
Tim Media masih akan terus jalankan penelusuran legalitas ijazah, uji silang dengan berbagai sumber terus dilakukan dan akan telusuri dokumen rekrutmen PPPK di lingkungan Kemenag Tanggamus, Lampung.
Infestigasi lanjutan kepihak kampus yang disebut dalam informasi awal (masih diverifikasi).
(Tim)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung