DPRD Lampung berharap sengketa lahan PTPN 1 Regional 7 selesai lewat musyawarah

Bandar Lampung – Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Hanifah ikut menyoroti sengketa lahan antara masyarakat adat Umbul Langka, Pesawaran dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 Way Berulu. 

Dia berharap proses sengketa ini tidak masuk ke ranah hukum untuk kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya lebih baik persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Termasuk melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 yang berada di kawasan tersebut.

“Laporan ke polisi tidak menyelesaikan masalah, karena proses hukum itu sangat lama. lebih baik kita selesaikan sendiri secara musyawarah antara kedua belah pihak, kita lihat bukti-bukti surat-suratnya termasuk dari BPN,” jelas Hanifah.

Anggota DPRD dari Dapil Lampung III meliputi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Metro ini menyampaikan, Komisi I DPRD Lampung sudah turun ke lokasi yang menjadi sengketa.

“Harapan kami jangan sampai ke proses hukum karena yang menang itu jadi arang, yang kalah jadi abu,” katanya

Diketahui, sengketa agraria ini sudah berlangsung lama menyangkut klaim tanah adat seluas 219 hektar di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Tolak Pinjaman Rp 100 Miliar, Gabungan Ormas Geruduk Kantor Bupati Lamteng

‎Lampung Tengah (sundalanews.com) – ‎Puluhan warga yang tergabung dalam berbagai organisasi kemasyarakatan tumpah ruah memenuhi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *