KALIANDA (Sundalanews.com) – Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Pemkab Lampung Selatan akhirnya turut berikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS).
Kini tidak hanya para ASN, TNI Polri yang turut mendapatkan THR, melainkan tenaga honorer di Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima THR tahun ini.
Kabar bahagia ini disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bertepatan dengan upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung tahun 2024, komplek pemkab setempat, Selasa, 19 Maret 2024.
Saya lihat tadi sedih semua karena panas. Begitu pak bupati bilang THR, semringah semua. Panas terasa sejuk seperti di bawah pohon yang rindang,” ujar Nanang saat memberikan sambutan sebagaimana yang dikutip oleh Klikpendidikan.
Nanang menyebutkan bahwa sebenarnya kategori penerima THR tahun 2024 telah dimuat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Diantara penerima THR yang ditetapkan dalam beleid tersebut, diantaranya ASN PNS, PPPK, TNI-Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Adapun bagi tenaga honorer telah ditetapkan tidak akan menerima THR dari pemerintah.
Kendati demikian, Nanang bilang bahwa pemberian THR kepada tenaga honorer adalah suatu hak dan kewajiban, namun pemberiannya disesuaikan dengan keuangan daerah.
Jadi kalau sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, pemerintah daerah wajib tidak wajib. Tapi ini kebijakan saya, setelah melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, bahwa kebijakan dari Pemkab Lampung Selatan ini belum tentu dilakukan oleh daerah-daerah lain, sehingga ini merupakan kebijakan langsung dari Bupati Lampung Selatan.