BANDAR LAMPUNG (Sundalanews.com) – Bar and Resto Angel’s Wing yang terletak di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, disegel oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Sabtu (4/2/2023) malam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku tidak pernah merasa memverifikasi izin usaha maupun izin bangunan Angel’s Wing.
“Kita tidak memverifikasi perizinan berusahanya. Artinya dia mengajukannya resiko rendah, atau menengah rendah karena peruntukannya untuk usaha restoran dan kafe,” kata Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi.
Muhtadi menjelaskan, usaha dengan risiko rendah atau menengah rendah seperti kafe dan resto ini kewenangannya kabupaten/kota. “Tapi kita tidak memverifikasi karena itu otomatis yang memverifikasi adalah dari sistem aplikasi online single submission (OSS) nya langsung,” jelas dia.
Menurut Muhtadi, jika kurang dari 50 kursi maka itu dinamakan usaha dengan resiko rendah, namun jika 50 hingga 100 kursi, dimana kategori usaha dalam menengah rendah dimana kewenangannya kabupaten dan kota.
Sedangkan, jika jumlah kursinya 100 sampai 200 itu menengah tinggi yang kemenangannya gubernur, sehingga yang melakukan verifikasi juga provinsi. “Kalau usaha itu lebih dari 200 kursi, maka itu kewenangannya pusat atau kementerian,” ucap dia.
Dengan adanya minuman alkohol di suatu usaha, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan bahwa ada tiga kegiatan usaha yang diperbolehkan, yakni restoran, hotel dan bar.
“Bar resikonya tinggi maka itu kewenangannya provinsi. Kegiatan usaha yang ada alkoholnya di Angel Wing itu juga kita belum membahas.,” terang Muhtadi.
Ia mengaku, kafe lebih ke menyediakan makanan dan minuman biasa. Namun jika dia usahanya diskotik maka ada pelataran untuk berjoget. “Maka tinggal kita melihat di lapangannya kegiatan usaha itu (Angel’s Wing) merujuk kemana,” kata dia.
Muhtadi menambahkan, izin bangunan Angel’s Wing nya juga pihaknya tidak pernah menerima bahwa itu pengajuan untuk diskotik. Angel’s Wing melakukan izin usaha untuk kafe dan resto. Namun kenyataannya di lapangan diperuntukan untuk bar yang terlebih menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tampak marah karena merasa dibohongi pihak cafe tersebut. Saat dilakukan pengecekan diketahui bahwa saat soft opening cafe dan bar tersebut buka hingga pukul 04.00 WIB.
“Kita merasa dibohongi. Kita hari ini menyegel Angel’s Wing karena tidak sesuai izinnya. Mereka izinnya kafe dan resto, dan tadi kita lihat ternyata berbeda dengan kenyataannya,” kata Bunda Eva, dalam keterangannya.
Selain itu, Bunda Eva menemukan minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi. Bunda Eva menegaskan penyegelan terhadap cafe dan bar Angel’s Wing belum dapat dipastikan waktunya hingga kapan.(^)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung