PESISIR BARAT (sundalanews.com) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersama Polres Pesisir Barat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan konflik agraria di wilayah setempat.
Hal tersebut mengemuka dalam silaturahmi Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., beserta jajaran dengan Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan, yang berlangsung di Lantai 5 Ruang Kerja Bupati, Jumat (4/09/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian, khususnya dalam menyikapi sejumlah persoalan strategis di bidang pertanahan, termasuk konflik agraria, tanah adat, serta lahan yang dikelola atau dimanfaatkan perusahaan.
Bupati Dedi Irawan menyampaikan bahwa persoalan agraria merupakan isu yang kompleks karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, tanah adat, pengelolaan lahan oleh perusahaan, aspek legalitas, hingga kepastian hukum.
Karena itu, menurutnya, setiap persoalan perlu ditangani secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Proses penyelesaian juga harus didasarkan pada data, dokumen, sejarah penguasaan tanah, kondisi lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Kita perlu memperkuat koordinasi melalui tim terpadu yang melibatkan seluruh unsur terkait. Setiap persoalan harus kita lihat berdasarkan data dan dokumen, sejarah penguasaan tanah, kondisi di lapangan, serta aturan hukum yang berlaku,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, keberadaan tim terpadu diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap persoalan pertanahan, sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan mengedepankan pendekatan persuasif, musyawarah dan mediasi dalam penyelesaian konflik, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian serta supremasi hukum.
“Yang terpenting, jangan sampai persoalan agraria berkembang menjadi konflik sosial. Kita harus mengedepankan komunikasi dan musyawarah, memeriksa data serta dokumen secara objektif, kemudian mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Bupati juga memberikan perhatian terhadap persoalan tanah adat yang memiliki nilai historis, sosial dan budaya bagi masyarakat.
Menurutnya, penanganan tanah adat harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan data serta sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Di sisi lain, terhadap tanah yang dikelola atau dimanfaatkan perusahaan, pemerintah daerah akan mendorong adanya kejelasan terkait status, legalitas, penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tanah adat memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat. Di sisi lain, tanah yang dikelola perusahaan juga memiliki aspek legalitas yang harus diperhatikan. Karena itu, seluruhnya perlu diverifikasi dan dikaji secara objektif agar penyelesaiannya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” lanjut Bupati.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga menekankan pentingnya menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai landasan dalam setiap langkah penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Sementara untuk persoalan lahan yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan, pemerintah daerah juga akan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Dedi Irawan menegaskan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, pemerintah pekon, masyarakat, hingga pihak perusahaan.
“Pemerintah daerah siap memfasilitasi dan bersinergi dengan kepolisi.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung