BANDAR LAMPUNG (Sundalanews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Pers, bagi anggota Polda Lampung dan jajaran, serta jurnalis media Polda Lampung oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan sosialisasi ini diisi oleh Kepala bidang hukum (Kabidkum) Polda Lampung Kombespol Ahmad Basahil, Ahli Pers Dewan Pers yang juga Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Iskandar Zulkarnain, dan akademisi hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Eddy Rivai, SH, MH.
Kepala bidang hukum (Kabidkum) Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Basahil, mengingatkan terkait tugas-tugas wartawan yang ada dalam Undang-undang Pers. Menurutnya, wartawan dalam membuat berita tidak boleh menabrak kode etik jurnalistik yang ada dalam UU Pers.
“Karena kita sering temui adanya berita yang dilaporkan masyarakat karena dianggap merugikan. Dan hingga dilaporkan kepihak kepolisian dan diproses. Ini yang akan kita bahas dalam sosialisasi ini,” kata Kombes Ahmad Basahil.
Kombes Ahmad Basahil menjelaskan, dalam UU Pers ini telah dijelaskan tugas-tugas wartawan, dan produk-produk yang masuk dalam kode etik jurnalistik. Dimana, baik pihak kepolisian maupun wartawan bisa berpedoman dari UU Pers jika ada masalah terkait pemberitaan, apalagi yang sampai berujung laporan kepolisian.
“Seperti kita tahu, wartawan ini memiliki kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman. Disana dijelaskan mana berita yang merupakan produk jurnalistik dan bukan. Nah dalam kegiatan ini, saya ingin kepada anggota dan media tahu mengenai UU Pers tersebut,” jelas dia.(HR/SUN2)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung