Lampung Barat (sundalanews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menahan Abdullah tersangka lain kasus tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada tahun 2014 yang melibatkan mantan calon Bupati Pesisir Barat tahun 2015 dan 2020 Aria Lukita Budiwan.
Saat ini Abdullah masih resmi mejabat sebagai Kasi Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pesisir Barat. Ia sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun pada pemanggilan pertama pada 30/8/2022 lalu yang bersangkutan mangkir dengan alasan kesehatan.
Abdullah berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sedangkan Aria Lukita berperan sebagai kontraktor atau pelaksana di lapangan.
Pada Agustus 2014 lalu Abdullah menandatangi surat perjanjian kerja (Kontrak) pekerjaan pembangunan jembatan Way Batu No:KTR/07.BM/PPK/4.07/2014 dengan CV. ES dengan nilai kontrak Rp1,3 Miliar, dalam 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Agustus – 11 Desember 2014 yang dilaksanakan oleh Aria Lukita.
Kemudian tersangka Aria membuat rekening perusahaan agar setiap pencairan termin bisa dilakukan melalui staffnya dan meminta pekerjanya untuk menandatangi surat perjanjian kerja serta dokumen pencairan dan seluruh dokumen atas nama direktur CV. ES.
Setelah pekerjaan rampung pekerjaan tersebut langsung di PHO dan seluruh anggaran telah di cairkan seratus perse. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dari ahli tehnik dari fakultas tehnik Universitas Lampung dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Seperti Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Beton K-350 Struktur Bangunan atas yang tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasie Intel Zenericho menyampaikan bahwa Abdullah akan di tahan selama 20 hari kedepan di rutan klas llB Krui guna proses pemeriksaan, juga agar yang bersangkutan tidak mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.
“Proses hukumnya sama secepatnya kita juga akan limpahkan berkas perkara tersangka ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk di sidangkan,” pungkasnya. (Byg)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung