SUNDALANEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengadakan rapat dalam menyikapi Inmendagri No 30 tahun 2021 Tentang PPKM level 4 di Kabupaten Tulang Bawang Barat, berlangsung di Sesat Agung Komplek Islamic Canter, Selasa (10/08/2021).
Turut hadir pada Rapat tersebut Kepala Dinas Kesehatan Tulang Bawang Barat, Direktur Rumah Sakit , Ketua MUI, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, Pengurus Forum Kerukunan Umat Baeragama, Satgas Covid 19, Kabag Kesra Tulang Bawang Barat dan Kamenag Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh Asisten 1.
Hasil Rapat dalam Menyikapi Inmendagri No 30 Tahun 2021 sebagai berikut yaitu Pentingnya Melakukan koordinasi antara instansi, lembaga, organisasi keagamaan untuk menyamakan persepsi dalam menekan perkembangan Covid 19. Dengan berkonsultasi pada ahlinya.
Serta Pemerintah Daerah meminta agar Forum Kerukunan Umat Baeragama menyiapkan Tim kerohanian dan Tim pemulasaraan jenazah Covid 19 sesuai dengan agama yang dianut baik Islam, Hindu, Budha, dan ktisten yang di rekomendasikan secara tertulis oleh FKUB dengan berkoordinasi kepada Bagian Kesra dan selebihnya akan dipersiapkan untuk mbantu penanganan pasien Covid 19 dirumah sakit Daerah Tulang Bawang Barat.
Dan Rumah sakit Daerah diminta untuk memberikan. Surat keterangan penyebab kematian pada jenazah yang meninggal dirumah sakit dan akan dikebumikan atau sebelum jenazah dikembalikan ke pihak keluarga sebelum dikebumikan agar terhindar dari fitnah.
Pemerintah Daerah menghimbau kepada masyarakat melalui instansi, lembaga , organisasi keagamaan ,dewan Madjid Indonesia, Kamenag dan semua pemangku kebijakan untuk bersama-sama bersinergi membantu masyarakat dan memberikan edukasi tentang pentingnya protokol Kesehatan kepada masyarakat sehingga kedepan lebih baik lagi. (Santoso)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung