BANDAR LAMPUNG (Sundalanews.com) – Usai viral guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bandar Lampung curhat terkait gaji yang belum dibayar selama 9 bulan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menanggapi keluhan para guru P3K yang viral tersebut. Dari informasi yang diterima, Irjen Kemendagri mengirimkan undangan rapat. Undangan tersebut bernomor 005/2620/IJ.
Surat tersebut bersifat segera. Dan ditandatangani oleh Sekretaris Irjen Kemendagri Muhammad Nur. Ada 8 pihak yang masuk daftar undangan rapat tersebut, yaitu Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Kepegawaian, Sekretaris Jenderal.
Lalu dari Lampung ada Badan Kepegawaian Negara Regional Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Wali Kota Bandar Lampung beserta Sekretaris Daerah (selaku ketua TPAD), Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD.
Kemudian Kepala BKD (membawa dokumen LK tahun 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan peraturan wali kota terkait). Berikutnya, APIP Inspektorat Khusus; serta TU Inspektorat Khusus.
Surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandar Lampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi.
Rapat akan berlangsung pada hari Rabu 28 September 2022 pada pukul 10.00 sampai 13.00. Rapat diagendakan berlangsung di ruang rapat Inspektorat Khusus lantai VI, kantor Irjen Kemendagri, Jalan Merdeka Timur nomor 8, Jakarta Pusat.(ES/SUN1)