Namlea, Buru (sundalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru meminta Pemerintah Kabupaten Buru untuk segera memblacklist PT Rufany Papua. Selasa 27/9/2022.
Ketua DPRD Kabupaten Buru, M. Rum Soplestuny secara tegas meminta kepada Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy agar segera memblacklist PT Rufany Papua. Perusahan yang berasal dari provinsi Papua ini dinilai gagal telah menlantarkan proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea, yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun anggaran 2022 senilai Rp 9,7 miliar.
Proyek jalan hotmix yang diketahui panjang dua koma delapan kilometer itu tersebar di enam titik, yakni jalan Jikubesar, Bandar Angin, Belakang TPA, Depan Kantor Pariwisata baru, jalan BTN Tatanggo dan samping cafe Alexis.
Selain itu, PT Rufany Papua juga mengerjakan Jalan Lamahang-Rana di Kecamatan Waplau.
Menurut ketua DPRD Kabupaten Buru M Rum Soplestuny dari total anggaran proyek jalan HOTMIX senilai 9,7 miliar tersebut telah dicairkan sebanyak 25 persen.
Dijelaskan Soplestuny sesuai kontrak kerja dari pekerjaan proyek tersebut dikerjakan sejak bulan Mei hingga Oktober. Namun saat hearing dengan DPRD Kabupaten Buru beberapa waktu lalu, PT Rufany Papua telah berkomitmen untuk menyelesaikan proyek jalan tersebut hingga sampai di di bulan Agustus.
Namun komitmen tersebut kata soplestuny hingga di bulan September ini PT Rufany tidak bisa mengerjakan jalan tersebut, menurut Soplestuny pekerjaan jalan HOTMIX ini sangat lambat.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, dengan progres pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini, belum mencapai 50 persen, akan sangat sulit untuk diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2022.
Kinerja PT Rufany Papua, kata soplestuny, sangat merugikan pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Buru. “Sebelumnya, mereka meminta pekerjaan hingga 29 Agustus, kalau memang pekerjaan belum selesai dengan 100 persen, maka mereka minta untuk diputus kontrak. Tapi sampai dengan sekarang ini, pekerjaan mereka kurang lebih hampir 5 bulan ini belum mencapai 50 persen, tentu pekerjaan ini sangat merugikan pemerintah daerah Kabupaten Buru dan masyarakat.
Untuk itu RUM meminta Panitia ULP Pemkab Buru agar PT Rufany Papua tidak didaftarkan lagi sebagai peserta lelang kedepan, karena sudah melakukan banyak wanprestasi atau banyak cacat. (KL-25)