Fraksi Golkar Dukung Kebijakan Pemkab Buru Yang Pro Rakyat

Namlea, Buru (sundalanews.com) – “Selaku wakil rakyat kami akan mendukung segala kebijakan pemerintah daerah yang pro terhadap rakyat, dengan senantiasa tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah,” tandas jubir Fraksi Partai Golkar, Ye Seh Assagaf, Selasa (24/5/2022).

Fraksi Golkar menilai positif dengan hadirnya 7 Ranperda untuk Pemerintah Kabupaten menguatkan Buru dalam mengambil kebijakan- kebijakan tepat untuk kepentingan masyarakat Bupolo ke depannya.

Salah satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam membentuk Perda adalah melakukan pengkajian, pembahasan terhadap Draf Ranperda yang diajukan oleh Bupati.

Salah satu output dari kegiatan ini, jelas Assagaf, berupa pandangan dan pendapat yang terakumulasi melalui penyampaian kata akhir fraksi DPRD. Dan tentunya Fraksi Golkar selain memberikan Pendapat Akhir Fraksinya juga terus mengawal dan mengawasi dalam pelaksanaan Perda tersebut nantinya.

Fraksi Golkar selanjutnya menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap ketujuh Ranperda tersebut yang terdiri dari Ranperda Baru Antara lain:

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Kabupaten Layak Anak.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Azwa Bupolo Kabupaten Buru.
Kemudian Ranperda tentang Pencabutan, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buru 03 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Antara lain:

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tentang Perubahan Atan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

(KL-25)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Bandar Lampung (sundalanews.com) — Provinsi Lampung bersiap menjadi tuan rumah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *