Namlea, Buru (sundalanews.com) – Otoritas pelabuhan penyebrangan Namlea, Kabupaten Buru, mewajibkan calon penumpang Kapal Feri untuk menunjukan Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat hendak membeli tiket keberangkatan.
Kebijakan itu disampaikan Supervisor Pelabuhan Penyebrangan Namlea, Makmur Hidayat, melalui surat pemberitahuan.
Isi surat itu disampaikan kepada pengguna jasa lintasan Namlea-Galala, bahwa mulai Selasa (24/5/2022), pembelian tiket harus dilampirkan foto copy KTP, apabila tidak dilampirkan maka tidak dilayani.
Jadi KTP ini kita perlukan supaya pemakai jasa kapal bisa terdata, karena kita lagi galakan manifes 100 persen, agar seluruh penumpang yang melakukan perjalanan dengan ferry, namanya sudah masuk dalam manifes,” kata Makmur, Selasa (24/5/2022).
Ia mengungkapkan, kebijakan itu dibuat demi kenyamanan penumpang, untuk menghindar dari kecelakaan di laut.
“Hal itu supaya kita menghindari kalau ada kecelakaan di laut, nama-nama penumpang sudah terdata, sehingga tidak kesulitan mencari,” ungkapnya.
Menurutnya, selain KTP, surat vaksin tahap satu, dua dan tiga tetap diberlakukan untuk pembelian tiket.
“Untuk sementara surat vaksin masih berlaku, yang baru vaksi tahap satu tetap disertai surat rapid tes antigen, sementara vaksin tahap dua dan tiga tidak perlu, namun tetap validasi,” terangnya.
Kemudian, bagi anak di bawah umur yang belum memiliki KTP, tetap ada kebijakan dari pihak pelabuhan.
(KL-25)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung