Bandar Lampung (sundalanews.com) – Menindaklanjuti atas ditetapkannya Kota Bandar Lampung masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerbitkan 11 instruksi.
Berikut rincian instruksi tersebut:
- Mengoptimalkan Posko Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
- Melakukan koordinasi mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas dan Babinsa), Satpol PP, Dishub, PKK, Posyandu, dan sebagainya.
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi PPKM Level 1 di Kota Bandar Lampung.
- Melaksanakan 4 fungsi penanganan Covid-19 yang meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.
- Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi, TNI, Polri, dan disampaikan ke Satgas Covid-19 tingkat Nasional, Kemenkes, dan Kemendagri.
- Pembiayaan penanggulangan Covid-19 dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintah.
- Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah dan dibantu dengan instansi pendukung terkait
- Pemberlakuan pembelajaran tatap muka secara terbatas atau jarak jauh di satuan pendidikan, pelaksaan work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan sebagainya.
- Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi kepada masyarakat.
- Mematuhi aturan yang disebutkan pada poin 8 bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, dan sebagainya.
- Instruksi tersebut berlaku pada tanggal 12 April 2022 hingga tanggal 25 April 2022.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung