DPRD dan Pemkab Lampura Tinjau Tapal Batas Kabupaten

LAMPUNG UTARA (Sundalanews.com) – Terkait keabsahan izin pengelolaan lahan perkebunan milik PT. Bumi Madu Mandiri (PT. BMM) Way Kanan, yang disinyalir telah melewati tapal batas wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara Romli, didampingi Ketua Komisi I Rahmat Hartono dan Herwan Mega beserta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, Kabag Hukum dan BPN Kabupaten setempat meninjau tapal batas wilayah Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan, di Kecamatan Bunga Mayang, Kamis (13/01/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara Romli mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2019, bahwa tapal batas tersebut berada di Way Papan Balak. Namun setelah ditinjau langsung bersama pemerintah daerah yang mana diwakili oleh Dinas Perkim, Dinas Perizinan, Kabag Hukum dan BPN Kabupaten Lampura, ternyata benar adanya tapal batas tersebut berada di wilayah Kabupaten Lampura.

Dalam hal ini, lahan yang telah ditanami tebu dan sawit oleh PT BMM Way Kanan terindikasi telah melewati batas wilayah Lampura. Untuk menyikapi permasalahan ini, selaku wakil rakyat kami bersama Pemkab Lampura dalam waktu dekat ini akan segera mengagendakan waktu untuk menindaklanjuti persoalan ini agar dapat menuai hasil sesuai dengan harapan,” kata Romli.

Romli menegaskan, tanaman tebu dan sawit milik PT BMM Way Kanan telah melewati tapal batas. Karena lahan yang telah ditanami tebu dan perkebunan sawit milik PT BMM Way Kanan lokasinya berada di wilayah kabupaten Lampura, untuk itu DPRD Lampura bersama pemerintah daerah akan segera mengundang pihak PT BMM Way Kanan guna mengklarifikasi permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2019.

“Kita akan meminta kepada pihak PT BMM Way Kanan agar dapat menunjukkan legal formal atas penguasaan lahan oleh PT BMM Way Kanan di wilayah Kabupaten Lampura. Kita juga akan meminta kepada pihak PT BMM Way Kanan agar dapat menyelesaikan segala kewajibannya selama mereka mengelola Hak Ulayat atau lahan milik rakyat di Lampura ini,” tegas Romli.

“Jikalau itu tidak dapat ditunjukan secara benar oleh pihak PT BMM Way Kanan atas keabsahannya mengelola lahan di wilayah Kabupaten Lampura. Selagi PT BMM Way Kanan belum menyelesaikan segala bentuk persoalan dan carut marut yang menimbulkan sengketa terhadap masyarakat Lampura. Maka kita sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah berserta rakyat Lampura, akan meminta kepada yang lebih berwenang agar dapat menghentikan segala bentuk aktivitas PT BMM Way Kanan di wilayah Kabupaten Lampura,” tutup Romli.(Dery/Sndl)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Siger Bandar Lampung Championship 2026 Digelar, Indra Halim: Lahirkan Atlet Wushu Level Dunia!

Bandar Lampung (Sundalanews.com) – Sebanyak 150 lebih peserta mengikuti kejuaraan “Siger Bandar Lampung Championship 2026”. Kejuaraan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *