Paripurna, DPRD Bandar Lampung Bahas Pokir & Laporan Pansus Tindaklanjut LHP BPK RI

Bandar Lampung (Sundalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan dua agenda strategis, bertempat di Gedung Rapat setempat, Jumat (17/4/2026).

Dalam hal penyampaian pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun 2027 dan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Disatu sisi, forum resmi tersebut diwarnai apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun di sisi lain, sejumlah catatan kritis justru mengemuka, terutama terkait pengelolaan pajak dan efektivitas belanja daerah yang dinilai masih perlu pembenahan serius.

Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan terhadap tindak lanjut LHP BPK RI, khususnya terkait kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah sepanjang tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.

Ia menyebut, secara administratif, seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bandar Lampung. “Pemerintah kota menunjukkan sikap kooperatif. Seluruh temuan administratif telah ditindaklanjuti 100 persen sesuai rekomendasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian diperkuat dengan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang pada umumnya menyatakan menerima dan menyetujui laporan Pansus. Fraksi Gerindra, PKS, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN menyatakan persetujuan tanpa penolakan.

Fraksi PDIP secara tegas mendorong adanya pembenahan dalam pengelolaan pajak daerah. Sementara Fraksi PAN menyoroti belum optimalnya penggalian potensi pajak dan retribusi di lapangan, termasuk masih adanya celah kebocoran yang perlu diantisipasi.

Sorotan ini menjadi penting, mengingat sektor pajak dan retribusi merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika potensi belum tergali maksimal, maka ruang fiskal daerah pun ikut terbatas.

Menjawab berbagai catatan tersebut, Pansus DPRD merumuskan tujuh rekomendasi strategis. Di antaranya mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah, optimalisasi digitalisasi pemungutan retribusi, serta penerapan sistem monitoring berbasis real-time.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong penguatan transaksi non-tunai guna meminimalisir potensi kebocoran, penegakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh, hingga reformasi manajemen sumber daya manusia di sektor pengelolaan pendapatan.

Menariknya, DPRD juga mulai mendorong penggunaan teknologi berbasis big data dan artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan akurasi dan transparansi pengelolaan pajak daerah sebuah langkah maju yang, jika diterapkan secara serius, dapat mengubah wajah tata kelola keuangan daerah.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi landasan dalam mendorong tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” tegas Tig Eri.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen rekomendasi LHP BPK RI serta pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna, Bahas Hasil Pengawasan Belanja Daerah TA 2025

Bandar Lampung (Sundalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *