Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Lampung Utara (sundalanews.com) – Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit speaker aktif milik SDN 02 Gapura. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/72/VIII/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 3 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di ruang kantor guru SDN 02 Gapura yang beralamat di Jalan Dahlia Gang Dahlia No. 271, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Pelapor, Jumariah selaku Plt. Kepala SDN 02 Gapura, mengetahui kejadian tersebut setelah penjaga sekolah mendapati speaker aktif merek Advance yang sebelumnya berada di ruang kantor guru telah hilang.

Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin Kapolsek IPTU Syamsudin, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, menangkap, dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni J dan R.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit speaker aktif merek Advance warna hitam tipe Portable Speaker K1512-C yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana.

“Kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Kotabumi Kota yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus ini,” ujar IPTU Herawati, Selasa (4/8/26).

Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, R diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2025,” tuturnya.(*)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Bapemperda DPRD Lampung Selatan Bahas Ranperda tentang LP2B Bareng OPD

Lampung Selatan (Sundalanews.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama sejumlah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *