Pesisir Barat (sundalanews.com) – Ruang digital yang semakin akrab dengan kehidupan anak-anak menghadirkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi membuka akses luas terhadap pendidikan dan informasi, namun di sisi lain menyimpan ancaman serius berupa kekerasan siber, eksploitasi seksual, hingga judi daring yang dapat merampas masa depan generasi muda. Di tengah situasi itu, media massa dinilai memegang peran penting dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi melalui pemberitaan yang beretika dan ramah anak.
Kesadaran tersebut menjadi benang merah dalam kegiatan “Jejak KREASI 6” yang digelar secara virtual dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di ruang ALiKA, Lantai II Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkab Pesisir Barat,Rabu (22/7/2026).
Mengusung tema “Hari Anak Nasional Wujudkan Ruang Digital yang Aman Melalui Pemberitaan Ramah Anak”, forum tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kolaborasi antara pemerintah, media, keluarga, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Konsultan Perlindungan Anak KREASI, Pritta Damanik, mengatakan perlindungan anak di era digital bukan sekadar membatasi penggunaan teknologi, melainkan memastikan anak memperoleh manfaat dari teknologi secara aman serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
”Perlindungan anak di dunia digital adalah upaya menciptakan lingkungan digital yang aman, di mana hak-hak anak dihormati, dilindungi, dan dipenuhi,” ujarnya.
Ia memaparkan, berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tahun 2024, sekitar empat juta orang terdeteksi melakukan aktivitas judi daring. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu merupakan anak berusia di bawah 10 tahun, sedangkan sekitar 440 ribu lainnya berasal dari kelompok usia 10 hingga 20 tahun. Sementara itu, data PPATK mencatat sekitar 24 ribu anak diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp127 miliar.
”Data tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap anak di ruang digital semakin kompleks dan membutuhkan penanganan secara kolaboratif,” katanya.
Manajer Senior Komunikasi Strategis Save the Children Indonesia, Fandi Yusuf, menegaskan perlindungan anak tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, media, hingga keluarga perlu membangun sistem perlindungan yang kuat, sekaligus meningkatkan literasi digital agar anak dan orang tua mampu mengenali berbagai risiko di ruang siber.
Di sisi lain, Jurnalis Harian Kompas, Sonya Helen Sinombor, menilai media memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam setiap pemberitaan yang melibatkan anak. Kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial, kata dia, membuat dampak sebuah berita dapat melekat dalam kehidupan anak hingga bertahun-tahun.
Karena itu, jurnalis tidak cukup hanya berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga harus mengedepankan prinsip pemberitaan ramah anak dengan melindungi identitas, privasi, dan kondisi psikologis anak demi kepentingan terbaik mereka.
Jejak KREASI 6 menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di era digital bukan semata tugas pemerintah atau keluarga. Media, sebagai salah satu penjaga ruang publik, memiliki tanggung jawab yang sama besarnya untuk menghadirkan informasi yang tidak hanya benar, tetapi juga mampu menjaga martabat, keamanan, dan masa depan anak Indonesia.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung