Fraksi-PKB Pesisir Barat Akan perjuangkan Pendanaan Pesantren

SUNDALANEWS.COM – Ketua DPC PKB Kabupaten Pesisir Barat Ali Yudiem, SH, beserta Ketua Frasi PKB Riza Pahlevi, ST, mengucapkan rasa syukur setelah Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.

Sebagai Ketua DPC – PKB Ali Yudiem sangat mengaprisiasi Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal, 2 September 2021.

Menurutnya, itu adalah buah dari perjuangan panjang Ketua Umum DPP PKB Gus Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami).

“Ya, tentu kita semua menyambut gembira, Ini adalah kado terindah untuk Pondok Pesantren. Sebagaimana kita tahu, Ketum kami Gus Muhaimin sejak lama memperjuangkan ini. Dana abadi Pesantren sewajarnya diterima Ponpes, mengingat sumbangsih Ponpes yang sangat besar bagi masa depan bangsa,” kata Ali Yudim di kantornya setelah mengikuti upacara peringatan hari santi nasinal yang ke VII di Lapangan Merdeka Labuhan Jukung. Jumat (22/10/2021).

Perpres No 82 Tahun 2021 ini diantaranya mengatur soal Dana Abadi Pesantren sebagaimana tertuang dalam BAB III Pasal 23.

Pada poin ketiga pasal 23 itu disebutkan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah terhadap pendidikan di Pesantren.

Wakil ketua dua DPRD Kabupaten Pesisir Barat ini mengatakan, Pesantren memiliki kontribusi sangat besar dalam menciptakan karakter untuk dunia pendidikan di Indonesia. Karenannya, sudah seharusnya negara ikut berkontribusi dan hadir mejamin dunia pesantren dari berbagai aspek termasuk diantaranya soal pendanaan.

“Langkah pemerintah meneken Perpres No 82 Tahun 2021 telah sejalan dengan konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Ali Yudiem.

Lanjutnya, Konstitusi, telah mengatur hal itu. Jadi, langkah Presiden Jokowi untuk hal ini adalah langkah yang sangat tepat karena sudah dijamin undang-undang. Untuk itu, pihaknya sangat merasa gembira.

Menurut Ali Yudiem, Perpres no 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesanteren merupakan kabar baik bagi pengurus pondok pesantren, mengingat selama ini pembiayaan santri masih bersipat prinadi-pribadi.

Dengan adanya perpres teraebut pihaknya berharap agar pembiayaan pondok pesamtren bisa disamakan dengan dengan sekolah umum lainya pada tahun 2022 mendatang.

” Kami dari Fraksi-PKB akan berjuang agar pemerintah kabupaten pesiair barat bisa menganggarkan dana untuk pesantren pada tahun 2022 nanti. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlansungan program pendidikan di pondok psantren, sesuai dengan pepres tersebut,” pungkas Ali Yudiem. (Yus/Adi)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Walikota Eva Dwiana Hadiri Halal Bihalal Masayarakat Perantau Sumbagsel

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menghadiri acara halal bihalal masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *