Masyarakat Keluhkan Agunan Tambahan Dalam Peminjaman KUR di Bank Lampung KCP Krui

Pesisir Barat (sundalanews.com) – Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krui di Kabupaten Pesisir Barat diduga tabrak aturan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disubsidi pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwilayah setempat. Hal itu diketahui setelah beberapa calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR mengeluhkan adanya keharusan bagi debitur KUR untuk memberikan agunan tambahan, sebagai jaminan untuk pengusulan KUR.

Padahal berdasarkan Permenko 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19 menyebutkan :

  1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil dengan nilai plafon pembiayaan/kredit maksimal Rp100 juta, tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya diperbolehkan adanya agunan pokok berupa usaha yang dibiayai oleh pembiayaan/kredit tersebut.

Namun nyatanya pihak KCP Bank Lampung di Pesisir Barat dalam penyaluran dana KUR kepada debitur malah mengharuskan debitur memberikan agunan tambahan untuk penjamin dalam pinjaman.

Menurut narasumber yang bersentuhan langsung dengan program KUR yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa, akibat kebijakan tersebut yang tidak berlandaskan aturan yang berlaku yang dilakukan Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat menyebabkan sebagian besar pelaku UMKM kesulitan untuk mendapatkan KUR di Bank Lampung.

Menurutnya, pihak Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat dalam sosialisasinya mengatakan secara tegas bahwa pinjaman KUR bagi pelaku UMKM tidak perlu memakai agunan tambahan karena, kebijakan itu merupakan strategi pemerintah dalam menyediakan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan dana pinjaman sebagai landasan mengembangkan usahanya.

Pernyataan tersebut ternyata tidak sesuai dengan realita yang terjadi, bahkan pelaku UMKM di Pesibar lebih banyak menggunakan PNM Mekar daripada menggunakan KUR karena tidak mempunyai agunan tambahan untuk dijaminkan kepada pihak Bank Lampung.

Menanggapi hal itu Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bank Lampung KCP Krui Armando mengatakan, setiap merealisasikan KUR kepada debitur tidak ada yang keberatan dengan adanya agunan tambahan.

Menurutnya, malah para debitur aendiri yang ingin menggunakan KUR mengajukan agunannya sebagai jaminan bahwa mereka berkomitmen untuk melunasi pinjaman.

Armando menyebutkan bahwa pengajuan pinjaman KUR juga dilihat dari kelayakannya untuk menggunakan KUR tersebut, apabila calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR menurutnya tidak layak maka ia akan menolak pengajuan pinjaman tersebut walaupun, menggunakan agunan.

” namun, apabila calon debitur yang mengajukan pinjaman KUR tersebut dinilai layak untuk memakai KUR, maka dirinya akan memberikan pinjaman KUR tersebut walaupun tanpa agunan,” kata Armando. (Yus/Adi)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Bandar Lampung (sundalanews.com) — Daya beli masyarakat Provinsi Lampung menunjukkan tren yang semakin positif pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *