Pesisir Barat (sundalanews.com) – Pemandangan kursi kosong kembali mewarnai ruang paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Paripurna yang digelar Senin (7/9/2026) terpantau hanya delapan anggota DPRD yang tercatat hadir berdasarkan daftar absensi.
Adapun daftar anggota DPRD yang tercatat tidak hadir yakni Wakil Ketua I Mat Muhizar, A. Zulkifli Rahman, Anggun Kurnia Dewi, Heri Gunawan, Ikam Mulhak, Lioni Azka, Elya Triskova, Yeni Ernida, Sholihan, Aliyudiem, Edy Yurson, M. Syahrudin, Gusti Kadi Artawan, Yulyan Putra, Mulyadi, Andri Yuriza dan Sahrul Jaya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen wakil rakyat dalam menjalankan mandat yang diberikan masyarakat.
Pertanyaan publik semakin menguat ketika pada Selasa (8/9/2026), DPRD menjadwalkan rapat internal Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas penjadwalan ulang agenda paripurna. Namun, rapat tersebut hanya dihadiri 11 anggota sehingga kembali tidak memenuhi kuorum.
Praktisi hukum asal Lampung, Sarhani menilai rendahnya kehadiran anggota DPRD dalam agenda resmi lembaga legislatif patut menjadi perhatian serius.
Sebab menjadi anggota DPRD bukan hanya persoalan memperoleh kursi, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk menjalankan mandat masyarakat.
“DPRD bukan hanya soal jabatan dan kursi. Ada tanggung jawab yang melekat ketika seseorang dipercaya masyarakat menjadi anggota dewan. Karena itu, kehadiran dalam rapat-rapat resmi, terutama yang berkaitan dengan pembahasan anggaran daerah, merupakan bagian penting dari pelaksanaan tanggung jawab tersebut,” kata Sarhani.
Ia menilai pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD tidak semestinya dipandang sebagai agenda seremonial. Jika rendahnya kehadiran sampai menghambat jalannya agenda kelembagaan, menurut dia, diperlukan evaluasi internal.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran anggota dewan,” ujarnya.
Sarhani juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat. Anggota DPRD dipilih bukan hanya untuk mendapatkan jabatan, tetapi untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
”Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa setelah memperoleh kursi, kewajiban untuk hadir dan memperjuangkan kepentingan konstituen menjadi persoalan nomor dua. Justru setelah dilantik, tanggung jawab kepada masyarakat semakin besar,” katanya.
Rendahnya kehadiran anggota DPRD ini bukan sekadar tentang kursi kosong. Ada mandat rakyat yang melekat di setiap kursi DPRD.
Terlebih, agenda KUA-PPAS Perubahan bukan sekadar seremoni. Forum tersebut berkaitan dengan arah perubahan kebijakan anggaran daerah, termasuk program yang pada akhirnya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Persoalan kehadiran juga menjadi sorotan karena dua anggota Badan Kehormatan DPRD Pesisir Barat, yakni Sahrul Jaya dan Elya Triskova, tercatat tidak hadir. Padahal, Badan Kehormatan memiliki posisi penting dalam menjaga kehormatan dan kedisiplinan anggota DPRD.
”DPRD sebagai wakil rakyat, ketika hal yang sangat sakral saja tidak hadir, kemungkinan besar yang dicari adalah jabatan bukan amanah, jauh mau bicara soal aspirasi masyarakat, sementara masyarakat berharap betul bahwa dengan adanya wakil rakyat bisa mawakli kepentingan rakyatnya,” tandasnya.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung