Pesawaran (sundalanews.com) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran bergerak cepat menindaklanjuti surat permohonan dari Kepala Desa Sukaraja terkait perekaman e-KTP bagi seorang warga lanjut usia yang membutuhkan penanganan medis segera.
Tim petugas Disdukcapil yang terdiri dari Haris, Desi, Bambang, dan Kiki langsung turun ke lokasi di Dusun Sukaraja II, Kecamatan Gedong Tataan, untuk melakukan perekaman e-KTP terhadap warga bernama Tuginem (86).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan jemput bola guna memastikan warga tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan, terutama dalam kondisi darurat.
Perekaman dilakukan langsung di kediaman Tuginem, mengingat kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pelayanan. Proses berlangsung lancar dengan menggunakan perangkat perekaman mobile yang dibawa oleh tim.
“Kami menindaklanjuti permohonan dari pemerintah desa agar yang bersangkutan segera memiliki e-KTP, karena dibutuhkan untuk pengurusan BPJS dan tindakan medis,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Sebelumnya, Kepala Desa Sukaraja mengirimkan surat resmi kepada Disdukcapil Kabupaten Pesawaran untuk meminta percepatan perekaman e-KTP bagi warganya. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Tuginem harus segera menjalani operasi kuret di rumah sakit dan memerlukan identitas resmi sebagai syarat administrasi.
Dengan dilaksanakannya perekaman langsung di rumah, diharapkan proses penerbitan e-KTP dapat segera selesai sehingga kebutuhan administrasi kesehatan dapat terpenuhi tanpa hambatan.
Langkah cepat Disdukcapil Pesawaran ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga dan pemerintah desa, sebagai bentuk pelayanan publik yang responsif dan humanis terhadap kebutuhan masyarakat.(desmi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung