Komisi I DPRD Lampung Tengah Urai Benang Kusut Pergantian 4 Plt Kadis

Lampung Tengah (Sundalanews.com) – Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) secara resmi dan terbuka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra, Kabag Hukum Riki Agusta, Kepala BKPSDM Thoherhan dan Kepala Inspektorat Tri Hendriyanto. 

Hal ini guna menindaklanjuti surat laporan Ketua Ormas Laskar Lamteng terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Sekda dalam pergantian 4 Plt Kepala Dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng beberapa waktu lalu.

Kegiatan RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Lamteng Lucken Felario didampingi anggota Toni Sastra Jaya, Yulius Heri, Firdaus Ali dan perwakilan anggota Komisi III Syaifudin Basuni.

Dalam RDP cecaran pertanyaan dilontarkan oleh masing-masing anggota komisi guna mencari kebenaran informasi terkait dengan perombakan 4 Plt Kadis dilingkup Pemkab Lamteng yang diganti hanya dalam kurun waktu beberapa hari.

Salah satunya Anggota Komisi I Toni Sastra Jaya, yang menanyakan perihal SK pengangkatan atau pemberhentian dari masing-masing Plt Kadis yang bersangkutan.

“Karena laporan dari teman-teman Laskar Lampung Tengah yang di permasalahkan adalah pengangkatan dan pemberhentian, seharusnya dilakukan Bupati atau Plt Bupati bukan Sekda. Maka kami pengen tahu siapa yang bertandatangan, Sekda atau Plt Bupati,” ucap Toni Sastra Jaya, yang akrab disapa Tosa.

Perihal pertanyaan tersebut langsung dijawab Sekda Welly Adiwantra, ia mengatakan, bahwa mekanisme pengangkatan dan pergantian Plt Kepala OPD sudah sesuai aturan.

“Perlu kami luruskan dari laporan Laskar Lampung, bahwa telah kami sampaikan pengangkatan dan pergantian tersebut tidak perlu SK pemberhentian, tetapi sesuai dengan kurun waktu. Artinya dengan kurun waktu batasan maksimal tiga bulan boleh dilakukan pergantian kapan pun sesuai dengan kebutuhan,” ucap Sekda.

Menurutnya, jika dalam pengangkatan 4 Plt Kadis tersebut Sekda dilaporkan dengan sangkaan, bahwa telah melampaui batasan kewenangan dari Plt Bupati, sebenarnya Sekda pun boleh-boleh saja melakukan pengangkatan Plt Kepala OPD. Kerena Sekda sebagai Pimpinan Kepegawaian Tinggi ASN, sesuai SE Kepala BKN bisa mengangkat Plt. Dan kebetulan yang tanda tangan disini adalah Plt Bupati.

“Jadi kami luruskan bahwa yang menandatangani juga Plt Bupati, bisa kami tunjukan. Sebenarnya tidak ada masalah baik itu yang tanda tangan Sekda maupun Plt Bupati. Dan kebetulan terkait pengangkatan 4 Plt Kadis tersebut di tandatangani langsung oleh Plt Bupati,” terangnya.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Sambut Jemaah Haji dan HUT ke-80, Plt Bupati I Komang Koheri Pimpin Aksi Bersih Massal

Lampung Tengah(sundalanews.com) – Menjelang pelaksanaan Istighosah Akbar dalam rangak HUT Lampung Tengah Ke – 80 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *