Bandar Lampung (Sundalanews.com) – Polsek Tanjung Karang Timur melakukan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Rabu (4/2/2026).
Rekontruksi sebanyak 24 adegan yang disampaikan korban ada adegan, 2 kali tersangka Handi memukul korban penganiayaan Verrel bahkan korban juga motornya disenggol hingga motor jatuh.
Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak Handi dihadiri ratusan warga yang menyaksikan rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjung Karang Timur atas permintaan JPU Edman Putra
Dalam rekonstruksi tersebut, korban Verrel memperagakan 24 adegan, sementara tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan. Versi korban Verrel justru lebih rinci dan menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian sampai pemukulan atas dirinya yang dilakukan Handi.
Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikendarai Handi, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga patah.
Verrel kemudian menghentikan motornya dan menghampiri Handi. Namun situasi disebut berubah menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.
Kekerasan berlanjut saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat mengobrol dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban, menyebabkan kacamata Verrel terjatuh ke tanah.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan.
Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya. Usai kejadian, Verrel bersama pamannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Menanggapi hasil rekonstruksi, kuasa hukum korban, Dr Sopian Sitepu SH MH menegaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk mempertegas keterangan yang selama ini telah disampaikan oleh korban dan para saksi.
โRekonstruksi hari ini bertujuan untuk mempertegas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Semua adegan yang diperagakan merupakan rangkaian peristiwa yang sesuai dengan agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,โ ujarnya.
Ia berharap, melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian perkara dapat semakin jelas dan terang. “Harapan kami, dengan rekonstruksi ini, perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,โ tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Edman Putra N, menyoroti adanya perbedaan keterangan yang signifikan antara Verrel dan HS. Perbedaan tersebut menjadi fokus utama dalam pendalaman berkas perkara yang sedang diteliti oleh pihak kejaksaan.
โPeristiwa itu yang lagi digali. Kalau dari versi dari korban, dia dipukul, tapi dari versi tersangka itu saling pukul,โ kata Edman.
Setelah proses rekonstruksi selesai, JPU akan menindaklanjuti berkas perkara dari penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara jika berkas dinyatakan lengkap.
โTetapi kalau dimungkinkan restorative justice, kami lebih ke restorative justice, perdamaian,โ harap Edman.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan mengambil keterangan dari dua belah pihak. Rekonstruksi yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung dan penyidik ini bertujuan untuk mencocokkan laporan dengan fakta di lapangan.
โDua versi reka ulang adegan dugaan penganiayaan semuanya diambil, baik dari pihak tersangka maupun korban. Semuanya sudah berjalan lancar dan sukses. Mudah-mudahan, ke depan, semuanya akan lebih jelas peristiwa hukumnya,โ ujar Kompol Kurmen.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memenuhi semua unsur pembuktian sesuai dengan laporan awal.
Sebelumnya, Chrisstian Verrel Suyanarta melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 16 Desember 2025. Verrel diduga menjadi korban pemukulan dan penabrakan yang mengakibatkan luka fisik serius, seperti jari tangan terluka, bibir pecah, gangguan rahang, hingga kerusakan kacamata.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum et repertum, Polsek Tanjungkarang Timur menetapkan HS sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. HS dijerat dengan Pasal 353 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Meski proses hukum di Polsek sedang berjalan, HS mengajukan laporan balik terhadap Verrel ke Polda Lampung pada 18 Desember 2025 dengan tuduhan penganiayaan dan pengancaman.
Laporan balik ini memicu kritik keras karena dinilai memiliki objek, waktu, dan lokasi kejadian yang sama.
Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Provinsi Lampung, Donny Irawan, mendesak agar potensi kriminalisasi terhadap korban dihentikan demi menjaga integritas hukum.
Secara aturan, UU Nomor 31 Tahun 2014 memberikan perlindungan bagi pelapor atau korban agar tidak dituntut secara hukum atas laporan yang diberikan dengan itikad baik hingga perkara awal diputus secara inkrah.
Selain itu, prinsip ne bis in idem dan aturan internal Polri juga menekankan agar satu peristiwa pidana tidak ditangani secara tumpang tindih oleh kesatuan penyidik yang berbeda. (ES)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung