Buru, Maluku (sundalanews.com) — Pembangunan sebuah Pos TNI di Kalianahoni Kecamatan Kayeli Kabupaten Buru Maluku menuai polemik serius setelah diketahui berdiri di atas lahan milik warga tanpa izin resmi dari ahli waris.
Para ahli waris mengaku murka dan merasa hak kepemilikan mereka diabaikan oleh aparat negara.
Salah satu ahli waris Ibrahim Wael menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Namun, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan, tiba-tiba dilakukan pembangunan Pos TNI di atas lahan tersebut.
“Kami tidak pernah memberikan izin, tidak pernah ada sosialisasi. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri. Ini jelas merupakan penyerobotan lahan dan melanggar hak kami sebagai pemilik sah,” tegas Ibrahim Wael kepada wartawan.
Menurut ahli Waris Ibrahim Wael, tindakan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Mereka menilai aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru melanggar hak warga.
Ahli waris juga meminta agar pembangunan Pos TNI seterah dibongkar jangan ada pembangunan pos dilahanyan.”tegas Ibrahim. (*)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung