Pesawaran (sundalanews.com) — Dugaan penyimpangan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Menyikapi laporan masyarakat serta maraknya pemberitaan, Inspektorat Kabupaten Pesawaran bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah kepala sekolah dasar negeri di wilayah tersebut.
Pada Selasa (18/11/2025), tim Inspektorat yang dipimpin Irban III, Yuli, bersama empat orang staf, turun langsung melakukan pemeriksaan di Kantor UPTD Pendidikan Way Ratai. Proses tersebut turut disaksikan oleh Pradana Utama, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
Inspektorat Telusuri Alur Penyaluran PIP Sejak 2019
Irban III Inspektorat Pesawaran, Yuli, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut resmi dari pimpinan Inspektorat serta surat perintah tugas dari Dinas Pendidikan.
“Kami sedang menelusuri mekanisme distribusi dana PIP sejak 2019 hingga 2022. Ini meliputi pengumpulan dokumen, keterangan teknis, serta pola penyaluran dana kepada siswa penerima,” jelas Yuli.
Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya:
SK nominasi penerima PIP
Data wali murid penerima
Dokumen penyaluran dan bukti pencairan
Yuli menegaskan, dalam tiga hari ke depan, Inspektorat akan melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk kepada kepala sekolah dan Plt. Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Way Ratai.
“Kami tidak mentolerir pemotongan dana bantuan pendidikan dalam bentuk apa pun. Dana PIP adalah hak siswa dan harus diterima utuh,” tegasnya.
Dinas Pendidikan: Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti Menyimpang
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, Pradana Utama, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah investigatif Inspektorat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran PIP.
“Kami segera berkirim surat kepada Inspektorat begitu laporan dugaan penyimpangan muncul. Ini untuk menghindari kerancuan di masyarakat dan memastikan hak siswa tetap tersalurkan,” ujar Pradana.
Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan jika terbukti ada kepala sekolah yang melakukan pelanggaran.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan, kepala sekolah dapat dicopot dari jabatan bahkan dinonaktifkan sementara. Proses ini akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD,” tegasnya.
Pradana juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak menahan buku tabungan PIP ataupun dokumen lain yang berkaitan dengan hak siswa.
“Transparansi adalah prinsip utama dalam pengelolaan dana pendidikan. Tidak boleh ada hambatan dalam penyaluran bantuan yang menjadi hak penuh peserta didik,” tambahnya.
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung