Bangunan Liar Diatas Tanah Negara

Pringsewu (sundalanews.com) – Tanah Aset Negara yang diperuntukkan untuk sekolah dan Pustu(puskesmas pembantu) malah dibangun untuk kepentingan diduga milik Swasta, memicu protes warga RT 01/RW 01, Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Provinsi Lampung, Rabu (19/11/2025) .

Yuriza warga Pekon Margakaya mengaku resah dengan pembangunan yang diduga untuk kepentingan swasta di atas tanah aset Negara/Daerah yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas pendidikan dan Pustu(puskesmas pembantu) Pembangunan ini berlangsung tanpa izin lingkungan, papan proyek, atau sosialisasi kepada masyarakat.

“Saya melihat ada bangunan di atas tanah Negara, tanpa ada izin dan pemberitahuan ke Masyarakat. Tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi. Ini meresahkan,” ujar Yurizal Tokoh masyarakat setempat.

Manager proyek (PM) Danang yang berasal dari Semarang mengatakan “Ini program pemerintah pusat. Saya tidak menangani izin lingkungan, saya hanya memantau progres pekerjaan,”ujarnya.

Sementara Korwil SPPI Obby mengaku tidak mengetahui detail terkait perizinan “Saya tidak tahu terkait izin. Saya hanya ingin melihat progres pekerjaan,” kata Obby.

Pembangunan tersebut menimbulkan protes dari warga karena tidak ada kepastian hukum mengenai izin pembangunan, peralihan fungsi lahan, maupun legalitas bangunan. tidak adanya papan Proyek dan pemberitahuan resmi menambah dugaan pembangunan siluman yang merugikan masyarakat.

Bangunan ini berada di Pekon Margakaya, RT 01/RW 01, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, di atas tanah yang tercatat sebagai tanah aset Negara/Daerah untuk fasilitas pendidikan (Sekolah).

Pembangunan diketahui warga berlangsung dalam beberapa minggu terakhir hingga saat ini, tanpa adanya sosialisasi resmi maupun izin lingkungan.

Masyarakat mempertanyakan tujuan pembangunan yang diduga untuk kepentingan swasta/perorangan, sementara fungsi tanah seharusnya untuk fasilitas pendidikan dan Pustu.

Dasar Hukum:

  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 33 ayat (1):

“Setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin lingkungan dan memperhatikan peruntukan tata ruang wilayah.

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 28:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Tanah Sekolah, yang mengatur bahwa tanah aset pendidikan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan non-pendidikan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah dan masyarakat terdampak.
  2. PP No. 27 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan dan Perizinan Berusaha, yang mewajibkan papan proyek dan sosialisasi masyarakat sebelum pembangunan.

Warga menuntut penjelasan resmi dari pihak terkait.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus sesuai prosedur dan hukum. Tanah ini milik negara, harus digunakan sesuai peruntukan,” tegas Yurizal.

Pembangunan di Pekon Margakaya ini menimbulkan ketidakpercayaan warga, dugaan peralihan fungsi lahan, dan potensi pelanggaran izin lingkungan. Pihak manajemen proyek mengaku menjalankan program pemerintah, sementara masyarakat meminta transparansi, izin resmi, dan papan proyek sesuai regulasi yang berlaku.

(Heri Saputra)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar Bergerak Cepat: Akses Jembatan Way Kali Nuri Putus

Tulang Bawang Barat (sundalanews.com) – Satgas Tanggap Bencana Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *