Pesawaran (sundalanews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran resmi melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pesawaran.
Pelantikan ini Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Pelantikan berlangsung di Gedung Adora, pada Jumat (4/4/2025).
Dalam pelantikan tersebut, KPU Pesawaran menetapkan sejumlah anggota PPK dan PPS yang memenuhi kelayakan untuk diangkat kembali, yakni: 55 orang anggota PPK dan 444 orang anggota PPS.
Selain itu, KPU juga menetapkan calon anggota baru untuk mengisi kekurangan kebutuhan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, dengan rincian: 0 orang calon anggota PPK 25 orang calon anggota PPS.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Iksan, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para anggota yang baru saja dilantik.
Ia menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menyukseskan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025, sesuai putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025.
“Kami berharap kepada bapak dan ibu sekalian untuk segera melakukan koordinasi dengan stakeholder di tingkat masing-masing, mensosialisasikan pemungutan suara ulang kepada pemilih, serta membangun kesepahaman agar proses ini berjalan dengan baik,” ujar Fery.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Mari kita perkuat pemahaman terkait aturan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pastikan masyarakat memahami tahapan ini dengan baik,” tambahnya.
Fery meyakini bahwa pengalaman para anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya menjadi modal berharga dalam menghadapi PSU mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa menjaga kredibilitas lembaga adalah kunci untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Pelantikan ini menandai langkah awal dalam persiapan tahapan PSU di Pesawaran, yang diharapkan dapat berlangsung dengan aman, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi,” tandas Fery Iksan.