METRO (sundalanews.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Ria Hartini menyebut DPRD masih menunggu hasil hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel.
“Tentu kami dari DPRD tidak hanya diam terkait permasalahan alih fungsi Ruki Sudirman menjadi hotel. Karena kita ingin melihat dulu semua perizinan dan lainnya” kata Ria saat diwawancarai, Senin (20/1).
Dia menjelaskan, saat ini DPRD masih mengkaji masalah ini dari hasil hearing atau rapat dengar pendapat dengan OPD terkait.
“Hasil hearing ini yang akan menjadi dasar kita menentukan langkah terkait permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman ini. Yang jelas kami ingin yang terbaik untuk Kota Metro ini,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel menjadi polemik dan bermasalah. Sebab, proyek pembangunan Ruko Sudirman sebelumnya dilakukan dengan skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot dan pihak swasta.
Perjanjian itu mencakup masa kerjasama selama 30 tahun sejak pembangunan pada 2022. Karena itu, jjika benar terjadi alih fungsi menjadi hotel, maka hal tersebut memerlukan kajian ulang, termasuk perubahan aturan yang mendasari perizinannya.
Sebab, setiap perubahan fungsi aset pemerintah harus sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur kerjasama pemanfaatan dan alih fungsi aset milik negara atau daerah.