PESAWARAN (sundalanews.com) – Kabupaten Pesawaran mewakili Provinsi Lampung memperoleh Penganugerahan Penghargaan Pasar Tertib Ukur dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Penghargaan skala nasional itu diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Dyah Roro Esti kepada Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Razak, S.Sos pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 di Hotel Fugo, Banjarmasin, Senin (18/11/2024).
Mewakili Kadis Perindag Kabupaten Pesawaran, Made Thomas Kesuma Dinata, S.T., M.M kepada wartawan mengatakan anugerah yang diperoleh adalah sebagai motifasi agar Pesawaran bisa menjadi daerah tertib ukur kedepannya.
Made mengungkapkan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran yang telah berupaya mewujudkan perlindungan konsumen dan pelaku usaha.
“Anugerah yang diperoleh adalah sebagai motifasi agar Pesawaran bisa menjadi daerah tertib ukur kedepannya,” Ucapnya.
Pasar mendapatkan Penganugerahan Penghargaan Pasar Tertib Ukur diantaranya Pasar Padang Cermin dan Pasar Trimulyo Tegineneng.
“Karena kita rutin melakukan pelayanan tera ulang dan pedagang disana juga sadar akan tertibnya pelaku usaha atau pedagang tersebut melakukan tera ulang alat ukur, Alhamdulillah Pasar Padang Cermin dan Pasar Trimulyo Tegineneng mendapatkan Penghargaan Pasar Tertib Ukur” Tuturnya.
Kedepan, Mudah-mudahan Pasar-pasar yang yang ada di Kabupaten Pesawaran baik milik Pemda maupun milik Desa untuk memiliki kesadaran yang sama melakukan tera ulang alat ukur yang dimiliki, sehingga hak-hak konsumen terlindungi.
“Sehingga lewat penghargaan ini, kita akan berusaha maksimal dan berkesinambungan melakukan kegiatan tera atau tera ulang dan pengawasan metrologi legal di pasar-pasar yang belum terkategori tertib ukur,” Tutupnya.