PESAWARAN (sundalanews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Iklan Kampanye melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Sosial, Dan Media Daring Pada Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2014 di Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan yang diikuti pimpinan partai dan organisasi media ini dilaksanakan di Saung Djunjungan’s Pesawaran, Rabu (6/11/2024) dengan menghadirkan dua pembicara; Dr. Fathul Mu’in, S.H., M.H.I., akademisi dan Aryadi Ahmad praktisi media.
Kegiatan ini dibuka Pimpinan Pimpinan Bawaslu Pesawaran Mutholib, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, dia mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu.
Dalam kesempatan ini dia juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi semua tahapan Pemilu yang telah ditetapkan, di antaranya terkait kampanye dan iklan di media.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu. Terkait kampanye di media massa, hanya bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang,” ucap Mutholib.
“Kita tahapan kampanye, tinggal 21 hari lagi menuju 27 November, berbicara soal kampanye ada kampanye yang melaluinya Media Sosial, Iklan ini boleh dilakukan setelah tanggal 9 November nanti, kita sudah melakukan pencegahan melalui naskah dinas dengan cara memberikan surat kepada Organisasi Pers,” Lanjutnya
“Saya selaku pimpinan Bawaslu meminta kerjasamanya terkait Iklan Kampanye mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Tutupnya.
Perlu diketahui, Pemateri DR. Fathul Mu’in, MHI (Praktisi Hukum dari UIN Raden Intan Lampung) dan Ariyadi (Wakil Sekretaris PWI Lampung – Pempred Pembaruan ID).