PESAWARAN (sundalanews.com) – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) secara resmi melaporkan pelanggaran keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan calon kepala daerah nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra ke Bawaslu setempat.
Laporan dilayangkan Ketua Koordinator Sumarah didampingi puluhan ketua-ketua lembaga yang ada di Pesawaran, Jumat (25/10/2024) di kantor Bawaslu.
“Alhamdulillah laporan sudah kita layangan untuk menggugat keputusan KPU Pesawaran terkait penetapan calon yang belum cukup syarat berupa keabsahan ijazah Cabup Aries Sandi, tapi kok sudah di tetapkan menjadi calon oleh KPU,” ungkap Sumarah.
Ditambahkan, pihaknya telah melengkapi seluruh syarat laporan berupa bukti-bukti keterangan dari KPU Pesawaran maupun bukti pendukung yang menguatkan dugaan pelanggaran.
“Kita sudah berikan semua bukti pendukung dalam laporan tadi, bahkan sampai saat ini Disdikbud Provinsi Lampung tidak bisa memberikan bukti keabsahan ijazah Aries Sandi, tapi yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi calon bupati, ini kan aneh,” tambahnya.
“Saya meminta perhatian serius dari Bawaslu untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut, jika tidak bisa membuktikan kami dengan tegas meminta untuk KPU menggugurkan pencalonan yang bersangkutan,” timpalnya.
Ditempat yang sama, Ketua FMPB Mursalin M.S yang turut hadir dalam pelaporan me-warning Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk memberikan keputusan sah tidaknya surat keterangan itu dijadikan syarat sebagai calon bupati untuk menjaga situasi ditengah masyarakat menjelang Pilkada November 2024 mendatang.
“Paling tidak 4 x 24 jam kami meminta Bawaslu tuntaskan masalah ini, karena tahapan Pilkada sedang berjalan dan sudah dekat hari H pelaksanaan, jika terbukti tidak sah maka harus segera dibatalkan status calon dari Aries Sandi Darma Putra,” tegasnya.
Mursalin juga mengatakan, ketegasan dari Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pilkada sangat ditunggu masyarakat Kabupaten Pesawaran, agar cita-cita pilkada aman, damai dan tertib dapat terwujud.
“Harus tertib administrasi dan calon jangan menyalahi aturan, ijazah itu syarat dasar orang mau nyalon apalagi sekelas calon Bupati, kalau tidak ada ketegasan saya akan melaporkan langsung ke DKPP terkait masalah ini,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah menerangkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dari Gabungan LSM dan Ormas se-Kabupaten Pesawaran dan FMPB.
“Sudah kami terima, dan laporan secara syarat sudah memenuhi syarat laporan dan akan kami tindaklanjuti,” terangnya.
Fatihunnajah menegaskan dari laporan yang diterima sudah ada dugaan pelanggarannya, dan akan mengkaji laporan berikut bukti-bukti yang ada dalam 3 hari.
“3 hari lagi kami akan pleno menentukan sikap apakah laporan memenuhi unsur untuk dinaikan atau tidak, kita akan kaji apa saja yang menjadi pelanggaran yang dilakukan KPU, apakah etik, administrasi atau mungkin pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bagian Hukum Tata Negara UNILA Yusdianto mempertanyakan kinerja penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, karena menurutnya KPU dan Bawaslu kurang cermat dalam menjalankan proses administrasi calon kada.
“Pertanyaan kita apakah penyelenggara sudah cross check atau belum keabsahan ijazah calon, kalau memunculkan keraguan KPU harusnya meminta rekomendasi baru yang memastikan keabsahan sebagai bukti administrasi,” ungkapnya Senin (21/10) di ruang kerjanya.
Yusdianto mengatakan, jika membaca bukti fisik surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan Aries Sandi tersebut merupakan suratbketerangan yang membenarkan surat kehilangan kepolisian.
“Unsur-unsurnya dipertanyakan karena tidak ada nomor ijazah, nomor induk, asal sekolah, tanda tangan kepala satuan pendidikan, jadi bagaimana kita mau membuktikan yang bersangkutan pernah sekolah atau pernah lulus karena semuanya tidak tercantum, surat ini hanya menerangkan untuk membenarkan surat kehilangan bukan membenarkan keabsahan ijazah,” kata dia.
Yusdianto menjabarkan, KPU dan Bawaslu Pesawaran seharusnya memitigasi kemungkinan atau potensi pelanggaran dari berkas persyaratan cabup Aries Sandi dan harus memastikan keabsahan ijazah tersebut.
“Secara eksplisit, KPU harus melihat dokumen dari 2 sisi, yang pertama format surat seperti apa, lalu kelengkapan data pada isinya, dengan disahkannya pencalonan padahal ada potensi pelanggaran artinya penyelenggara pilkada lalai,” ujarnya.
“Dengan fakta tersebut cukup alasan untuk KPU dan Bawaslu diperiksa mengenai kejujuran dan keprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Jangan-jangan memang sudah tau potensi pelanggarannya tapi tutup mata,” tandasnya.
Yusdianto berharap ada pihak dari masyarakat Pesawaran yang melaporkan dugaan ijazah bodong tersebut sehingga dapat menggugurkan peencalonan Aries Sandi pada Pilkada Pesawaran karena tidak bisa menunjukan keabsahan ijazah.
“Jangan membenarkan sesuatu yang keliru, harus ada yang berani melaporkan hal tersebut ke sentra Gakumdu setempat, karena ini namanya pembiaran pelanggaran oleh penyelenggara,” pungkasnya.