Pesisir Barat (sundalanews.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Pesisir Barat Lampung ikut melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres setempat.
Ketua DPC PKB Pesisir Barat, Aliyudiem mengatakan, pihaknya telah penyampaian laporan dugaan pencemaran nama baik itu ke Polres setempat , Selasa (6/8/2024) yang lalu.
“Laporan ini di buat karena M Lukman Edy diduga dengan sengaja mengemukakan kalimat yang kebenarannya belum teruji,”ungkapnya, Kamis, (8/8/2024).
Dalam menyampaikan laporan tersebut lanjutnya, ia didampingi oleh Sekretaris DPC PKB Pesisir Barat, Parda Riwondo, Wakil Ketua DPC, Reza Pahlevi serta tim kuasa hukum.
Dikatakannya, eks Sekjen DPP PKB itu dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum mencemarkan nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3) terhadap PKB yang disampaikan melalui media surat kabar elektronik dan video yang diunggah dalam youtube.
Dimana muatan yang disampaikannya tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Adapun Kronologi perkara tersebut yakni berawal pada 31 Juli 2024. Saat itu terlapor menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno PBNU tertanggal 27-28 Juli 2024.
Dimana acara tersebut guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB.
Dalam acara tersebut terlapor M. Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada media massa.
Karena pernyataannya itu telah tersebar secara masif sehingga menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat baik dari Internal maupun eksternal.
“PKB juga sudah mengklarifikasi pernyataan M Lukman Edy tersebut,”ucapnya.
Karena DPC PKB Pesisir Barat memandang apa yang disampaikan M Lukman Edy tersebut telah memenuhi unsur pidana pihaknya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Pesisir Barat.
“Dalam laporan itu kami juga menyertakan barang bukti berupa screenshot pernyataan terlapor yang di muat dia media elektronik serta video pernyataan yang diunggah di YouTube,”pungkasnya. (Yus)