Bandar Lampung (sundalanews.com) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengimbau PNS setempat untuk menjauhi judi online (judol). Ia menjelaskan, judi online merupakan hal yang dilarang dan merugikan.
“Kepada warga masyarakat Bandar Lampung dan ASN, bahwa yang namanya judi online itu salah,”
“Dan judi online dalam agama dilarang,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Kamis (4/7/2024).
Karena itu ia menegaskan, ASN Pemkot Bandar Lampung benar-benar tak boleh terlibat dalam judi online.
“Dan harapan bunda apa yang sudah diterapkan pemerintah pusat (terkait judi online), Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan,” tuturnya.
Jika ASN Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah terjerumus dalam judi online, maka diimbau untuk cepat berhenti.
“Kalau memang sekarang ini ada dari warga dan ASN yang melakukan (judol), berhenti,” ungkapnya.
Walikota Eva menambahkan, pemerintah masif melakukan pemantauan terhadap pelaku judi online.
“Karena sekarang pemantauannya lebih ketat dan sampai tingkat bawah,” pungkasnya. (ES)