LAMPUNG TENGAH (sundalanews.com) – Merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangan miliknya, M. Nur Rohman Kadisdikbud Kabupaten Lampung Tengah bantah isu dirinya terlibat kasus setoran proyek.
Sebelumnya, ramai pemberitaan adanya penangkapan tersangka kasus penipuan setoran proyek yang dilakukan oleh jajaran Polres Kota Metro.
Dalam pemberitaan tersebut, Disebutkan telah ditetapkan seorang wanita Ayunda Ica Pratiwi (40), warga Desa Gunung Batin Baru, RT 02 RW 01, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka beserta 3 pejabat Dinas Pendidikan Lampung Tengah diperiksa.
Menanggapi pemberitaan tersebut, M. Nur Rohman membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya di Polres Kota Metro. Namun, Dirinya membantah atas tuduhan keterlibatannya dan menyebutkan bahwa dirinya justru menjadi korban atas pemalsuan tanda tangan dirinya.
“Saya justru menjadi korban, dan ini sangat merugikan nama baik saya sebagi pejabat utama kedinasan di Lampung Tengah,” tegas Nur Rohman.
Nur Rohman juga mengatakan, Pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan oleh Ayunda Ica Pratiwi sudah lama diketahuinya dan sudah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah pada waktu 3 bulan yang lalu.
Setelah ditelusuri, lanjut Nur Rohman, dari hasil pemalsuan tanda tangan yang dilakukan saudari Ayunda, banyak korban kontraktor yang tertipu dan sudah melakukan setoran diperkiran sekitar 800 juta rupiah.
“Tanggal 2 Mei 2024 saudari Ayunda ini sudah kita laporkan ke Polres Lampung Tengah, Karena kita dapati dia menjual nama saya bahkan sampai memalsukan tanda tangan saya untuk memintai setoran proyek kepada rekan-rekan kontraktor,” jelasnya.