Pringsewu (sundalanews.com) – Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus penganiayaan dan pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif. Pelaku penganiayaan berinisial SY dan pelaku pencurian berinisial AS dibebaskan dari tahanan setelah proses perdamaian dengan korban masing-masing selesai. Jumat, 14 Juni 2024
Prosesi penghentian penuntutan dilaksanakan di Kantor Kejari Pringsewu pada pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum. Wisnu menyatakan, “Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku. Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat.”
Kasus penganiayaan oleh tersangka SY bermula pada 16 Februari 2024. Insiden lalu lintas memicu emosi SY yang kemudian memukul wajah korban Harbiansah, menyebabkan lebam kemerahan. Sementara itu, kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka AS terjadi pada 2 April 2024. AS yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, terpaksa mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kedua perkara ini kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian tercapai antara SY dan Harbiansah pada 30 Mei 2024, sementara perdamaian antara AS dan Ulfa Istiqomah dicapai pada 28 Mei 2024 di Kantor Kejari Pringsewu.
Sebagai tindak lanjut dari kedua perdamaian tersebut, pada 12 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspos perkara. Permohonan ini disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, S.H., M.H. Persetujuan ini didasarkan pada surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diterbitkan dalam bentuk Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) dengan nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka SY dan nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka AS.
Pada 14 Juni 2024, SKP2 Berdasarkan Restorative Justice diserahkan kepada kedua tersangka yang selanjutnya dibebaskan dari tahanan. Prosesi ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Komitmen Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menegaskan bahwa Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. “Dengan menyelesaikan perkara melalui pendekatan ini, kita tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan,” ujarnya.
Pendekatan keadilan restoratif yang diambil oleh Kejari Pringsewu ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kejaksaan lainnya dalam menyelesaikan perkara pidana. “Kami berharap metode ini dapat mengurangi beban lembaga peradilan dan mengembalikan harmoni di masyarakat,” tambah Wisnu.
Dengan pendekatan yang menekankan pada perdamaian dan pemulihan, Kejari Pringsewu berharap bahwa masyarakat akan melihat manfaat nyata dari keadilan restoratif. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan memberikan peluang rehabilitasi yang lebih baik bagi pelaku tindak pidana.
Penghentian penuntutan terhadap SY dan AS melalui keadilan restoratif merupakan langkah progresif dari Kejari Pringsewu dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Dengan mengedepankan dialog dan perdamaian, pendekatan ini tidak hanya mencegah terjadinya kejahatan berulang tetapi juga memperkuat hubungan sosial di masyarakat.
(HR)