Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024

Jakarta (sundalanews.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila ikut Pilkada Serentak 2024.

“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum ada pelantikan dan menjabat. Mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Ia menjelaskan caleg terpilih wajib mundur dari jabatan adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih di Pemilu 2024.

“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang akan ia duduki,” ujarnya.

Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Bahwa calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jika telah ada pelantikan secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Hasyim pun menegaskan frasa, ‘Jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk pelantikan belakangan usai kalah dalam pilkada.

“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.

Sebelumnya, sejumlah caleg terpilih DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (Dapil) Lampung 1 juga mendapat penilaian layak sebagai calon wali kota atau wakil wali kota Bandar Lampung. (ES)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Ketua Dewan Pembina PWDPI, Ike Edwin Sambut Kunjungan Danlanud M.Bun Yamin, Letkol Pnb, Oktav

Lampung (sundalanews.com) – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Lamban Gedung Kuning (LGK), kediaman milik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *