Bandar Lampung (sundalanews.com) – Setelah gagal mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung jalur independen bersama pasangannya. Ahmad Muslimin pada hari rabu 15 Mei 2024 daftar sebagai Bakal Calon gubernur Lampung di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki 11 kursi DPRD Provinsi Lampung atau 11,42% perolehan suara dari persentase 532.522 suara rakyat Lampung yang mencoblos Calon Legislatif secara keseluruhan dan yang mencoblos PKB Nomor urut 1 sebagai Partai Politik peserta PEMILU serentak 2024.
Dan untuk meraih dukungan rakyat Lampung sebagai pengusung ahmad muslimin sebagai CAGUB Lampung jalur independen. Ahmad Muslimin kampanyekan visi Lampung SMART (Sehat, Makmur, Adil, Religius, Terdepan) dan program sapta unggulan tentang kesehatan gratis tanpa terkecuali dan Dana Bagi Hasil (DBH) transfer dari pemerintah pusat di transfer langsung ke rekening KAS DAERAH (KASDA) masing-masing serta ciptakan APBD provinsi Lampung jadi 2 digit, Projek APBD dan APBN nol storan, tenaga kerja swasta dan mandiri tidak produktif dapat dana pensiun, pembangunan infrastruktur jalan baru sampai pelosok desa, serta Rakyat berdaulat dalam PILKADA serentak nasional di lampung bukan kebon tebu yang berdaulat tentukan siapa yang jadi gubernur dan wakil gubernur periode 2025 – 2030.
Dan alhamdulillah tentang DBH di transfer langsung ke rekening KASDA masing-masing dan kesehatan gratis tanpa terkecuali untuk 280 juta rakyat Indonesia oleh rezim Presiden JOKOWI pada tahun anggaran 2025 akan di laksanakan di seluruh daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian dengan adanya regulasi izin pertambangan rakyat, di larangnya import CPO dan keberadaan mini pabrik kelapa sawit pengolahan HACPO atau asam tinggi di legalkan serta HACPO boleh di eksport, BUMN dan perusahaan swasta kelola minerba wajib berikan saham 10% kepada BUMD dan adanya pricing karbon. Maka akan tingkatkan PAD. Serta Anggota Legislatif, kepala daerah (KADA)dan PJ KADA yang maju di PILKADA serentak nasional 2024 wajib mundur akan sehatkan perhelatan pesta demokrasi yang akan di laksanakan pada 27 November 2024.
Dengan adanya kebijakan tersebut di atas maka saya ahmad Muslimin CAGUB Lampung ucapkan Terima kasih kepada Bapak Presiden JOKOWI dan KABINET Indonesia maju.
Adapun tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang di Terima peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang mengacu pasal 103 B ayat 1 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor: 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas PERPRES nomor: 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan resmi mengganti kelas BPJS kesehatan 1, 2, 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
KRIS BPJS Kesehatan di laksanakan paling lambat 30 junior 2025 dan berlaku di RS pemerintah, RS swasta, RS BUMN, RS POLRI dan RS TNI. Selanjutnya penerapan KRIS BPJS Kesehatan di atur melalui peraturan menteri Kesehatan RI. Sedangkan penerapan DBH transfer pusat langsung di transfer ke KASDA masing-masing akan di atur dalam peraturan menteri keuangan RI.
Salam hormat untuk seluruh rakyat Lampung di manapun berada, tertanda Ahmad Muslimin,S.E. BACAGUB Lampung.