Bandar Lampung (sundalanews.com) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tegas larang ASN Pemkot Bandar Lampung mudik dengan kendaraan dinas (randis).
Pasalnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut, kendaraan dinas diperuntukan kepada urusan kedinasan, bukan pribadi.
“ASN Pemkot Bandar Lampung tidak boleh mudik pakai kendaraan dinas,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (1/4/2024).
Terlebih Eva menyebut, larangan ASN gunakan randis untuk mudik itu tertuang dalam surat edaran KPK.
“Karena intruksi KPK, ya kita laksankan,” paparnya. Ia pun meminta ASN Pemkot Bandar Lampung untuk mematuhi aturan itu. “Harapan kita, ASN Bandar Lampung mematuhi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).
Hal itu diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri. Robi mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan randis itu sesuai dengan surat edaran KPK yang telah diterima oleh Pemkot Bandar Lampung.
“ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Robi, Jumat (29/3/2024).
Pasalnya Robi menyebut, kendaraan dinas hanya dapat dipergunakan ASN untuk keperluan dinas saja bukan keperluan pribadi.
“Sebab kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas,” tegasnya.
Apabila kedapatan ASN yang membandel, Robi mengaku pihaknya bakal memberi sanski.