Pesisir Barat (SunNewsTV) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Pekon Kampung Jawa, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat, Rabu (07/02/24) pukul 21.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika ber inisial AIN (21) alamat Pasar Lama Rt / Rw 001 / 002 Pekon Giham Sukamaju Kec. Sekincau Kab. Lampung Barat.
Penangkapan berawal dari Satuan Narkoba Polres Pesisir Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kontrakan di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lalu pada tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, Sat resnarkoba melakukan penyelidikan disebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat melakukan penyalahgunaan Narkotika dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AIN 21 tahun.
Atas perbuatanya AIN terncam pasal 114 atau 112 uud no 32 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara.(Yus)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung