Terkait Pengadaan Laptop, Disdikbud Pesibar Berpotensi Langgar Dua Aturan LKPP

Pesisir Barat (sundalanews.com) – Terkait viralnya dugaan mark up pembelian produk pengadaan laptop melalui E-Catalog yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat dengan potensi kerugian hingga Ratusan Juta, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Pesibar buka suara soal aturan main E-Catalog.

Menurut Fungsional Pengelolaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas Sekretariat Daerah Pesibar, Arif Isharyanto mengatakan menurut peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) apabila terdapat harga suatu produk dengan spesifikasi, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perusahaan penyedia, dan komponen lainnya sama persis sedangkan harga yang dicantumkan berbeda, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Instansi terkait harus memilih harga terbaik atau terendah untuk dibeli.

Menurut Arif harga lebih tinggi dapat dibeli PPK ketika produk tersebut merupakan produk lokal yang memang berlokasi di Kabupaten Pesisir Barat, serta memiliki nilai TKDN yang lebih tinggi.

“Kalau memang penyedianya sama-sama diluar (Bukan di Pesisir Barat/Bukan produk lokal), ya harusnya kita memilih yang lebih rendah harganya,” kata Arif saat diwawancarai Jumat (03/11).

Arif juga menyebutkan adanya kemungkinan pemborosan anggaran ketika terjadi pembelian produk yang mahal harganya sedangkan terdapat produk dengan komponen yang sama dengan harga yang lebih murah.

Namun Arif juga menduga terdapat alasan lain ketika terjadi pembelian produk yang lebih tinggi harganya dibandingkan membeli yang lebih murah.

“Mungkin saja (Terjadi Pemborosan Anggaran), cuman yang lebih paham yang melaksanakan kegiatan itu sendiri sih, OPD terkait gitukan, PPK nya atau Pejabat Pengadaannya begitu. Mungkin ada hal-hal lain yang membuat mereka memilih produk tersebut yakan,” ucapnya.

Namun untuk lebih mengefisienkan anggaran Arif meminta agar PPK membeli harga termurah ketika menemui produk dengan komponen yang sama namun dengan harga yang berbeda.

Arif juga tak lupa menghimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih teliti dan cermat dalam memilih produk di E-Catalog agar tidak terjadi kesalahan yang sama.

Disisi lain menurut sumber media ini, pihak Dinas Pendidikan Pesibar melakukan pengadaan 15 unit Laptop pada tahun ini tidak melalui E-Catalog lokal, sedangkan terdapat satu perusahaan yang menjual produk yang sama di dalam E-Catalog lokal.

Sumber mengatakan dalam peraturan LKPP diharuskan mengutamakan produk lokal saat ingin mengadakan barang atau jasa melalui E-Catalog.

“Ketika Dinas Pendidikan memilih produk nasional untuk melakukan pengadaan maka salah Satu peraturan LKPP dilanggar karena Disdik tidak memilih produk lokal,” tegas sumber yang ingin namanya dirahasiakan.

Lalu yang Kedua Disdik Pesibar juga melanggar peraturan LKPP mengenai pembelian barang atau jasa dengan harga yang tinggi, sedangkan didalam e-catalog nasional, banyak laptop dengan spesifikasi serupa ataupun merk serupa dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

“Bahkan merk dan spesifikasi yang sama (Yang dibeli Disdikbud Pesibar) di E-Catalog nasional rata-rata hanya Sepuluh jutaan,” tukasnya.

Sumber melanjutkan Inspektorat dan APH dalam hal ini harus jeli melihat aturan yang berlaku untuk mendeteksi kerugian negara dalam pengadaan Laptop di Disdikbud Pesibar, karena jika tidak maka akan banyak delik alasan yang dipergunakan pihak-pihak tertentu supaya lepas dari jerat pengembalian kerugian negara ataupun bahkan sanksi hukum.

“Saya juga heran kenapa PPK Disdikbud memilih harga yang sangat mahal untuk sebuah laptop dengan spesifikasi ‘kentang’, atau mungkin mereka memang hanya mencari ‘Cashback’,” kelakarnya.

Jika memang tidak ada kejanggalan dalam pengadaan Laptop tersebut, lanjut sumber, seharusnya PPK membuka data secara transparan, ia meminta PPK untuk menyebutkan detail pembelian produk tersebut dari mulai perusahaan tempat membelinya, bagaimana proses mini kompetisi untuk menentukan harga produk yang akan dibeli.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Pengurus PSI Lampung di Lantik, Ketum PSI Kaesang Minta Kebut DPRD dan DPR RI Jelang Pemilu 2029

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep meminta seluruh anggota legislatif dari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *