Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas UKM setuju penutupan Tiktok Shop yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana mengaku setuju dengan penutupan Tiktok Shop, karena sering kali dikeluhkan sejumlah pedagang offline.
“Kami sangat setuju dengan keputusan pemerintah sesuai revisi Permendagri 50 tahun 2020,” kata Riana, Selasa (3/10).
Menurutnya, sosial commerce tidak bisa digabungkan dengan e-commerce. Hal ini karena menguntungkan pihak platform yakni Tiktok. Pihak platform sangat mudah bisa mengatur iklan apa yang dibutuhkan pengguna.
Karena kalau platform mengantongi algoritma pengguna, itu bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Perlu diketahui, TikTok resmi dilarang bertransaksi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020.
Dalam Permendag 31/2023 itu disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
TikTok Shop sebagai salah satu social commerce diminta untuk menghentikan kegiatan jual-beli mereka dalam sepekan ini. (ES)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung