Pesawaran (sundalanews.com) – Sebut saja namanya bunga usia 15 tahun gadis asal pekon tanjung rusia dusun rantau tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu mengungkapkan kepada media ini mengenai hubungan terlarangnya dengan seorang lelaki yang sudah menikah tetapi sempat bercerai, sehingganya hubungan dini yang terlarang tersebut membuat dirinya (bunga-red) hamil yang kehamilannya memasuki usia tiga bulan.
“Saya memang pacaran dengan pemuda itu (pelaku inisial Ad) tetapi sekarang sudah putus, dengan menyebut dusun kampung baru desa kertasana kecamatan kedondong, selagi pacaran saya dipaksa melakukan hubungan intim, tadinya saya tidak mau tapi saya dipaksa untuk melakukanya sehingganya saya hamil, dan kehamilan saya memasuki usia tiga bulan” terang bunga saat mengungkapkan ke media ini, Minggu (20/8/2023).
Masih lanjut bunga, “saya mau meminta pertanggungan jawaban dari mantan cowok saya supaya bertanggung jawab atas biaya persalinan yang telah dia perbuat terhadap saya dan mantan cowok saya itu mau bertanggung jawab untuk menikahi saya, akan tetapi saya tidak mau dan belum siap dikarenakan saya masih dibawah umur, dan umur saya sekarang baru lima belas tahun” tutur bunga.
Dilain tempat pelaku inisial Ad dengan usia 17 tahun yang beralamatkan didusun kampung baru desa kertasana kecamatan kedondong kabupaten pesawaran yang diduga telah berbuat pergaulan Dini yang terlarang terhadap bunga sehingga menyebabkan kehamilan saat dipinta klarifikasi dari media ini tentang kebenaran ucapan dari bunga, membenarkan bahwasanya memang benar ucapan bunga tersebut.
“Kami memang punya hubungan spesial atau sebut saja pacaran, tetapi hubungan kami sudah putus dan benar kami telah melakukan hubungan dini yang terlarang akan tetapi prihal hubungan kami tersebut didasari suka sama suka ucap Ad.
Didalam klarifikasi oleh media ini tentang kebenaran hubungan dini yang terlarang antara Ad dan bunga turut hadir pula kedua orang tua dari pelaku Ad Bapak BG dan ibu ER serta kepala dusun (Kadus) ll Bapak Topan dan (Kadus lll) Bapak Ilyas desa kertasana dengan mengharapkan agar kedua belah pihak (Ad dan Bunga-red) bisa menempuh jalan musyawarah untuk mufakat sehingga tidak menimbulkan saling tuntut diantaranya. (A)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung